Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Erwin Piga, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,9 miliar.
"Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada Media Indonesia di Kupang, Jumat (31/5) pagi.
Erwin Piga menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya sudah ditahan sejak 16 Januari 2024 yakni mantan Kepala BPN Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius dan seorang penerima tanah kaveling seluas 400 meter persegi yang merupakan bagian dari aset tanah tersebut bernama Petrus Krisin.
Baca juga : Nakhoda KM Express Cantika 77 Diserahkan ke Kejati NTT
Tersangka Erwin Piga sudah ditahan sejak Rabu (29/5) di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.
Menurut Anak Agung Raka Putra Dharmana, Erwin Piga telah pensiun dari aparatur sipil negara, melanggar pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada saat yang sama, Kejati NTT juga menahan mantan Kepala Cabang Bulog Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Zulkarnaen terkait kasus korupsi cadangan beras pemerintah yang merugikan negara Rp10, 7 miliar.
Adapun pembacaan dakwan tersangka Hartono Fransiscus Xaverius dijadwalkan 31 Mei di Pengadilan Tipikor Kupang. (Z-3)
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
RUTAN Kelas IIB Kupang, NTT, kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/200/VII/2023/SPKT/Polda Jambi, pada 10 Juli 2023.
Kepala BPN Arief Prasetyo Adi mengatakan relaksasi HET untuk beras premium akan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved