Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 26 ribu bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan hingga kini belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai menjadi celah serius yang berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara sekaligus membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (29/4).
Rapat tersebut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Edi Suryanto menegaskan bahwa puluhan ribu bidang tanah tersebut bukan bermasalah secara hukum, melainkan belum bersertifikat.
“Bukan 26 ribu bidang bermasalah, tapi 26 ribu bidang belum bersertifikat,” tegas Edi.
Menurutnya, ketiadaan sertifikat menjadi titik awal hilangnya penguasaan aset tanah oleh pemerintah daerah.
“Kenapa kami selama enam tahun terus mendorong dan tidak bosan-bosannya? Itu awal dari hilangnya tanah itu dari negara. Jadi bahasanya bukan menyelamatkan, tapi mengamankan aset tanah pemerintah daerah. Setelah aman, baru bisa ditentukan pemanfaatannya,” paparnya.
Edi menjelaskan, program sertifikasi massal tersebut merupakan kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah.
Bagi BPN, program itu menjadi bagian dari Reforma Agraria. Sementara bagi KPK, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Adapun pemerintah daerah dinilai akan memperoleh manfaat langsung berupa pengamanan aset hingga potensi peningkatan pendapatan daerah dari pemanfaatan tanah yang status hukumnya telah jelas.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan pihaknya mencatat sekitar 29 ribu bidang tanah dengan beragam persoalan, termasuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan serta tanah perorangan.
Ia mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera menyusun rekomendasi kepemilikan aset agar proses penerbitan sertifikat dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN.
“Ini juga terkait 70 persen potensi pendapatan daerah yang bisa menjadi objek pendapatan tambahan, termasuk di daerah-daerah strategis. Harus ada agresivitas daripada daerah. Kalau tidak agresif, tidak mungkin teman-teman BPN dapat data,” ujar Andi Sudirman.
Andi Sudirman mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses sertifikasi aset daerah, mulai dari sengketa dengan pihak ketiga, aset yang masih berstatus gugatan, hingga dokumen yang belum lengkap akibat pengalihan kewenangan.
Meski demikian, ia optimistis target sertifikasi dapat tercapai dengan dukungan dan pendampingan dari KPK serta Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng menyebut Sulawesi Selatan dipilih sebagai proyek percontohan karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Kami sangat senang dan berharap kegiatan ini bisa diimplementasikan sampai ke daerah,” ucapnya. (LN/I-1)
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu (26/11) pagi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved