Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memberikan perhatian bagi fenomena anak kecanduan gawai sehingga berdampak tantrum dan stunting atau tengkes. Hal itu berimbas pada pada tumbuh kembang anak.
"Iya rancangan peraturan daerah (Raperda) anak memberikan arahan, kita terapkan di sekolah," tegas Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kamis (16/5).
Sejalan dengan pengesahan Raperda Kota Layak Anak, persoalan kecanduan gawai menjadi perhatian serius.
Baca juga : Durasi Bermain Gawai Bisa Picu Tantrum Anak
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito Widoyoko mengatakan soal anak kecanduan gawai diatur dalam bab 6 dan bab 7 Raperda Kota Layak Anak.
"Raperda juga mengatur rencana aksi daerah di perangkat daerah, misalnya Kominfo membatasi itu (penggunaan gawai pada anak) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Evaluasinya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)," katanya.
Kendati belum ada laporan anak kecanduan gawai di Kota Malang, lanjutnya, akan tetapi, persoalan itu mendesak diatur dalam regulasi. Sebab, dampak gawai, internet dan media sosial telah berpengaruh pada tumbuh dan kembang anak.
Baca juga : Upaya Membebaskan Anak-anak dari Ketergantungan Ponsel
Itu sebabnya Donny menyatakan Raperda mengatur hak dasar anak di antaranya kesehatan, pendidikan, pembangunan layak anak dan tumbuh kembang anak. Termasuk hak anak mendapatkan waktu bermain dan meningkatkan sarana prasarana taman kota, fasilitas umum dan tempat hiburan ramah anak.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mencatat 8.466 anak mengalami kendala pertumbuhan mulai kurang gizi, stunting sampai wasting.
Potensi kekerasan dan eksploitasi anak di Kota Malang juga masih tinggi. Kekerasan menimpa anak pada 2023 sebanyak 13 kasus, pada 2022 sebanyak 21 kasus dan 2021 sebanyak 42 kasus.
Kasus kekerasan itu secara fisik dan psikis oleh orang terdekat. Bahkan, 2,4% peserta didik mengalami perundungan. Celakanya, sebanyak 21.863 anak usia 10-17 tahun pada tahun 2022 perokok aktif. Ada kemungkinan semua itu akibat kecanduan gawai kendati perlu riset untuk memastikannya. (Z-1)
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan ke depannya.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dengan nilai Rp81.716.573.026.059 dalam rapat paripurna, Selasa (14/11).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diimbau bahas Raperda secara optimal.
Seluruh anggota Apjatel tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI untuk menata kabel udara yang ada di Jakarta. Sebab penataan kabel udara di Jakarta merupakan keniscayaan.
Gangguan pada perkembangan fisik anak usia dini menjadi salah satu hal yang bisa terjadi akibat screen time berlebihan
Bagaimana solusinya? Berikut langkah-langkah agar laptop kita berlari kencang.
Jika anak tidak boleh memegang handphone, orangtuanya juga harus begitu, harus sama perlakuannya. Jangan anaknya diharuskan begini, tapi orangtuanya begitu.
PENANAMAN kedisiplinan terhadap anak dalam memanfaatkan teknologi, merupakan bagian upaya pemenuhan hak anak, untuk mendapatkan perlindungan pada proses tumbuh kembangnya.
Demi perkembangan anak, Asmirandah dan suami sepakat untuk membatasi waktu anak mereka menggunakan gawai.
Membiarkan anak terlalu sering menggunakan gawai dapat dengan mudah membuat mereka terpapar konten-konten yang dapat merusak pada moralitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved