Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Desa Riang Duli, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SLO diduga melakukan penyalahgunaan dana desa. SLO merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai PAN yang lolos dalam pileg 14 Februari 2024 lalu. Selain diduga melakukan penyalahgunaan dana desa, ia juga dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017-2021 ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Pengelolaan Keuangan Desa (LHPKAPKD) dari Inspektorat daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur yang diserahkan ke Pemerintah Desa Riang Duli.
Kepala Desa Riang Duli, Laurensius Useng Ehak mengaku telah menerima laporan hasil pemeriksaan penyalahgunaan dana desa oleh mantan kepala desa Riang Duli bersama aparat desa dari Inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 19 Februari 2024 lalu.
Baca juga : Pengacara Muda Wilvridus Ramaikan Bursa Caleg DPR RI Dapil NTT 1
Sesuai dengan LHP dari Inspektorat Daerah Flores Timur, Mantan Kepala Desa SLO diduga bersama aparat desa melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan ketentuan sejak tahun 2017 hingga 2021 sebesar 237.676.318.00.
Rencananya, pemerintah desa Riang Duli bersama BPD akan melakukan panggilan terhadap mantan kepala desa dan aparat desa untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sementara itu Ketua BPD Desa Riang Duli Alwan Geli Nama membenarkan adanya LHP dari inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.
Ia menambahkan sesuai dengan LHP dari Inspektorat Daerah Kabuapten Flores Timur, waktu yang diberikan untuk pengembalian dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut selama 60 hari atau 2 bulan. Namun, apabila tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan maka akan ditindaklanjuti secara hukum.
(Z-9)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved