Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 37 narapidana korupsi mendapatkan remisi Nyepi tahun ini, dua di antaranya mantan bupati di Bali. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi.
Keduanya ialah mantan bupati Kabupaten Klungkung I Wayan Candra dan mantan bupati Kabupaten Jembrana I Gede Winasa. Candra dan Winasa masing-masing mendapat pengurangan selama 1 bulan.
Selain itu ada dua napi kasus pencucian uang, yakni I Ketut Budiarsa dengan besar remisi 1 bulan. Saat ini Budiasa mendekam di Lapas Tabanan dengan lama pidana penjara selama 3 tahun. Ada juga Putu Candrawati besar remisi 1 bulan. Candarawati dihukum pidana penjara 9 tahun 6 bulan dan saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.
Baca juga : 331 Napi di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal
Pemberian remisi kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto merupakan hak warga negara selama menjalani proses hukum di Lapas.
"Semua proses untuk mendapatkan remisi sudah dilakukan. Dan semuanya memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan remisi. Ketika semua syarat dipenuhi maka negara harus memberikan hak kepada warga binaan untuk mendapatkan remisi," ujarnya di Denpasar, Kamis (14/3).
Secara keseluruhan, ada 1.179 Napi di Bali yang mendapatkan remisi Nyepi. Mereka tersebut di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Baca juga : Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana penjara. Ada pun remisi kategori I (RK I) terdiri dari 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari, dan 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian, 2 napi mendapatkan remisi 15 hari 7 napi mendapatkan remisi 1 bulan.
Ada empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, di antaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang. Romi Yudianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Romi. (Z-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved