Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Jawa Tengah menanggapi terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihaknya terhadap pengusaha genset asal Jakarta, Tommy Admadiredja.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan aduan dengan terlapor Tommy Admadiredja sudah ada sejak 24 Agustus 2023. Kemudian, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan memeriksa beberapa saksi.
"Laporan itu kita proses lidik dengan permintaan keterangan saksi-saksi pihak terkait. Kita menemukan ada dugaan peristiwa pidana,” kata Stefanus saat dihubungi, Selasa (5/3).
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Bermodus Minuman Kemasan
Stefanus menyampaikan, Tommy Admadiredja juga sudah diperiksa bersama saksi-saksi lainnya. Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pidana, polisi kemudian melaksanakan gelar perkara dan hasilnya dapat dinaikkan ke penyidikan. "Dari perkara, kita gelar kan perkaranya dan dapat ditingkatkan ke penyidikan, sehingga dibuatkan laporan polisi dan proses penyidikan berjalan," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Stefanus, kasus dengan terlapor Tommy Admadiredja tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian. "Sampai saat ini masih penyidikan," kata Stefanus.
Sebelumnya, Tommy Admadiredja yang merasa tak pernah memalsukan surat, mengaku heran disidik oleh Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Ia juga bingung kenapa polisi bisa cepat menetapkan status penyidikan hanya satu minggu setelah adanya laporan kepolisian dan seolah-olah kasusnya begitu mendesak untuk disidik.
Baca juga : Polda Jawa Tengah Turunkan Satgas Pangan Telusuri Kelangkaan Beras
”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy dalam podcast dengan pengacara Alvin Lim di saluran Youtube Quotient TV, Senin (4/3).
Tommy terkejut menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan Nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024. Dalam SPDP tersebut, tutur Tommy, penyidik mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/Polda Jawa Tengah, tertanggal 13 Februari 2024.
Penyidik menyebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022. ”Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah,” tutup Tommy. (J-2)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mempersiapkan berbagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol saat puncak mudik lebaran 2026.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved