Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga Kamis (29/2), hari ini.
KPU Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan LPPDK batas akhir pada Kamis (29/2).
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Risen Lubis di Bengkulu, mengatakan, berdasarkan PKPU penyerahan LPPDK dimulai delapan hari setelah pemungutan suara dan sebelumnya KPU telah menyurati parpol untuk mempersiapkan dan batas akhir yakni (29/2).
Baca juga : Ini Jadwal Kampanye Capres-Cawapres dan Partai ke Tiga Zona
"Jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, lanjut dia, KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun
2023 tentang dana kampanye pemilu, ada sanksinya jika melanggar yakni para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bagi peserta pemilu, yang tidak menyerahkan LPPDK maka sanksinya adalah pembatalan penetapan calon terpilih maka laporan tersebut masih ditunggu oleh KPU sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
"Untuk parpol yang memiliki suara terendah alias kalah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK karena hal tersebut merupakan aturan yang wajib dipatuhi," imbuhnya.
KPU, kata dia, meminta agar semua peserta pemilu 2024 menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.
Untuk format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, KPU telah melakukan bimbingan teknis ke semua peserta pemilu.
Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye
Pada laporan tersebut dapat dirincikan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran serta uga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain.
Tahapan selanjutnya, jika seluruh LPPDK dikumpulkan maka KPU akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye.
Dalam proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 30 hari dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran seperti menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU.
Hingga saat ini, baru terdapat tiga partai politik yang telah menyampaikan LPPDK yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Ummat. (Z-4)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved