Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar tempat pengoplosan elpiji di dua tempat berbeda, di Kecamatan Buduran dan Candi. Sebanyak enam tersangka diamankan dan lebih dari seribu tabung gas elpiji disita.
Satu dari enam tersangka merupakan pemilik usaha ilegal. Mereka adalah K, MN, NHD, ER, S, dan H warga Sidoarjo dan Bojonegoro Jawa Timur.
Para tersangka ini dalam kegiatan usaha ilegal tersebut memindahkan isi gas tabung subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sehari mereka bisa mencapai hasil produksi, antara 70-100 tabung gas 12 kilogram.
Baca juga : Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji, 6 Orang Ditangkap, Lebih 1.000 Tabung Gas Elpiji Disita
Para pelaku menjalankan usaha ilegal di dua tempat, di wilayah kecamatan Buduran dan Candi. Di Buduran lokasinya di Desa Sukorejo dan di Candi lokasi di Desa Sidodadi.
Keuntungan yang mereka dapat bisa mencapai Rp5 juta per harinya. Para pelaku memasarkan gas tabung 12 kilogram, ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Mereka mengaku sudah setahun menjalankan usaha ilegal itu. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan masyarakt.
Selain itu polisi menyita lebih dari seribu tabung gas, ukuran tiga dan 12 kilogram. Termasuk alat-alat untuk pengoplosan, plastik segel untuk menyegel tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan, dan satu unit kendaraan roda empat untuk distribusi.
"Terhadap para pelaku dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (21/2).
Mereka dikenai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengumuman hasil inspeksi pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara
TAHAP awal penerapan transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli berhasil menurunkan kenaikan volume tabung gas melon.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
Indonesia sangat potensial mewujudkan kemandirian energi. Sebab, Indonesia kaya akan SDA seperti minyak bumi dan panas bumi.
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada peringatan Hari Raya Idul Adha, Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran elpiji 3 kg hingga 11,4 juta tabung secara nasional.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved