Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

6 Orang Ditangkap, 1.000 Tabung Gas Disita Terkait Pengoplosan Elpiji

Heri Susetyo
22/2/2024 08:15
6 Orang Ditangkap, 1.000 Tabung Gas Disita Terkait Pengoplosan Elpiji
Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap enam orang dan menyita seribu tabung gas elpiji terkait pengoplosan elpiji.(MI/Heri)

APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar tempat pengoplosan elpiji di dua tempat berbeda, di Kecamatan Buduran dan Candi. Sebanyak enam tersangka diamankan dan lebih dari seribu tabung gas elpiji disita.

Satu dari enam tersangka merupakan pemilik usaha ilegal. Mereka adalah K, MN, NHD, ER, S, dan H warga Sidoarjo dan Bojonegoro Jawa Timur.

Para tersangka ini dalam kegiatan usaha ilegal tersebut memindahkan isi gas tabung subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sehari mereka bisa mencapai hasil produksi, antara 70-100 tabung gas 12 kilogram.

Baca juga : Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji, 6 Orang Ditangkap, Lebih 1.000 Tabung Gas Elpiji Disita

Para pelaku menjalankan usaha ilegal di dua tempat, di wilayah kecamatan Buduran dan Candi. Di Buduran lokasinya di Desa Sukorejo dan di Candi lokasi di Desa Sidodadi.

Keuntungan yang mereka dapat bisa mencapai Rp5 juta per harinya. Para pelaku memasarkan gas tabung 12 kilogram, ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Mereka mengaku sudah setahun menjalankan usaha ilegal itu. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan masyarakt. 

Selain itu polisi menyita lebih dari seribu tabung gas, ukuran tiga dan 12 kilogram. Termasuk alat-alat untuk pengoplosan, plastik segel untuk menyegel tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan, dan satu unit kendaraan roda empat untuk distribusi.

"Terhadap para pelaku dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (21/2).

Mereka dikenai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya