Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 5 TPS di Bengkulu akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangka Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya ada di Kota Bengkulu. Kemudian 1 di Kabupaten Seluma dan 1 lagi di Kabupaten Mukomuko.
PSU di Kota Bengkulu akan berlangsung pada Kamis (22/2), lalu di tingkat kabupaten pada Sabtu (24/2) dan keesokan harinya.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan saat ini pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi dan meminta kepada KPU Kota Bengkulu untuk dilakukan PSU di 2 TPS di Kecamatan Gading Cempaka dan 1 TPS di Kecamatan Selebar. Ketiga TPS itu ada di Kota Bengkulu.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Rahmat menjelaskan dasar dilakukannya pemungutan suara ulang atau PSU ini lantaran pihak Bawaslu telah menemukan adanya sejumlah pelanggaran administrasi maupun pelanggaran berat yang terjadi di 3 TPS yang ada di 2 kecamatan tersebut.
Ketiga TPS tersebut tidak akan melangsungkan PSU yang serupa. Nantinya di TPS 4 Cempaka Permai, akan dilakukan PSU untuk 5 jenis surat suara. Sedangkan untuk di TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang akan dilakukan PSU untuk Pilpres. Di TPS 6 Pekan Sabtu akan hanya diberikan surat suara Pilpres, DPR, dan DPD.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait akan dilakukannya pemungutan suara ulang di 3 TPS di 2 Kecamatan yang ada di Kota Bengkulu.
Baca juga : Satpol PP DKI Kerahkan 3.838 Petugas Amankan Pemilu 2024
Rayendra menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala keperluan untuk bisa menggelar PSU, mulai dari mempersiapkan TPS, petugas hingga surat suara. (Metrotv/Z-6)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved