Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga mengimbau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal atas para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami penurunan kesehatan berupa sakit kelelahan dan meninggal/gugur dikarenakan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Dalam situasi pelaksanaan Pemilu yang melelahkan ini, kami mengimbau dan mendorong agar BPJS Kesehatan membuka layanan khusus bagi para petugas KPPS yang mengalami sakit dah kelelahan akibat tugas yang berkepanjangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Andy yang juga Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Sabtu (17/2).
Menurut data DJSN dengan merujuk data Kementerian Kesehatan , ada 27 Kasus Petugas KPPS Pemilu 2024 hingga saat ini yang meninggal/gugur setelah melakukan tugas penyelenggara Pemilu .
Baca juga : Pengawas Pemilu Desa Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta
"Kami juga mengimbau dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan membuat kanal pelayanan khusus untuk menyelesaikan Klaim Jaminan Sosial tenaga kerja yang merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan ,bila perlu melakukan pelayanan 'jemput bola' dengan mendatangi kediaman ahli waris petugas KPPS yang gugur," ujar Andy.
Selain itu Kantor BPJS yang ada di daerah lanjut Andy dia agar segera melakukan koordinasi dengan kantor-kantor KPU yang membawahi para petugas KPPS yang mengalami masalah kesehatan dan yang wafat untuk mempercepat proses pelayanan, selain itu mengimmbau pelayanan extraordinary perlu dilakukan segera oleh ke 2 BPJS tersebut.
"Jaminan Sosial merupakan hak konstitusi setiap warga negara,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No 40/2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana negara wajib menyelenggarakan jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Andy. (Z-5)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan melalui ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna operator seluler Telkomsel
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved