Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengungkapkan ada 36 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kabupaten di Papua yang akan menggelar pemungutan suara susulan. Sebanyak 36 TPS itu tersebar di Kabupaten Mamberamo Raya, Keerom, Waropen, dan Sarmi.
Ia menjelaskan pemungutan suara susulan harus dilakukan karena 36 TPS itu terlambat menerima logistik pemilu. Faktor cuaca yang tidak bersahabat menjadi alasan utamanya.
"Sebagai contoh, di Kabupaten Mamberamo Raya, saat hendak mengantar logistik, pesawat yang digunakan penyedia jasa tidak dapat menemukan titik koordinat lokasi," ujar Steve, Kamis (15/2).
Baca juga : Ini Alasan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS
Sementara di Kabupaten Keerom, jalan menuju Towe tidak dapat dilewati karena banjir. "Kalau berjalan kaki harus ditempuh selama enam jam," sambung Steve.
Kendati demikian, ia belum bisa menentukan kapan pelaksanaan pemungutan suara susulan akan dilakukan.
"Saya masih menunggu laporan dari KPU di empat kabupaten terkait kapan pelaksanaan pemungutan suara," jelas Steve Dumbon.
Baca juga : Distribusi Logistik ke Wilayah Terpencil, Petugas Harus Jalan Kaki Tiga Hari
Secara rinci, distrik-distrik di Mamberamo Raya yang akan menggelar pemungutan suara susulan yaitu Mamberamo Hulu, Mamberamo Tengah, Mamberamo Tengah Timur dan Rufaer.
"Di sana ada 20 TPS yang bakal menggelar pemungutan suara susulan," tutur Steve.
Sementara, di Kabupaten Keerom, ada Distrik Towe yang harus melakukan pemungutan susulan.
Baca juga : KPU Distribusikan Logistik Pemilu ke 30 Distrik di Sorong
"Di Waropen ada lima TPS di kampung Walae, Distrik Kirihi. Di Kabupaten Sarmi ada 10 TPS di Apawer Hulu," tandasnya. (Ant/Z-11)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved