Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 2.820 lembar surat suara rusak dengan cara dibakar sehingga dokumen-dokumen itu tidak digunakan pada pencoblosan dan pelaksanaan pemilu di kotanya berjalan transparan.
Ketua KPU Cirebon Mardeko pada Rabu (14/2) mengatakan, ribuan surat suara rusak dan sisa itu ditemukan setelah proses penyortiran serta pelipatan dirampungkan. Artinya setiap lembar kertas tersebut telah diperiksa secara cermat.
Apabila dirinci, kata dia, surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari kertas suara untuk presiden dan wakil presiden 879 lembar, DPR 1.218 lembar, DPD 52 lembar, DPRD Provinsi 241 lembar, dan DPRD kabupaten/kota 430 lembar.
Baca juga : 9.030 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Klaten
"Sesuai keputusan KPU tentang Tata Kelola Logistik, surat suara rusak dan yang lebih pada H-1 atau sebelum pemungutan suara harus dimusnahkan," katanya seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini dilakukan di gudang logistik KPU Cirebon pada Selasa malam (13/2), yang disaksikan langsung oleh Bawaslu sampai jajaran forum koordinasi pimpinan daerah.
Setelah pemusnahan ini, Mardeko menjamin bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di Cirebon dapat berlangsung lancar.
Baca juga : Banjir Demak, Petugas TPS Pemilu 2024 Jadi Relawan
Ia pun mendorong masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara dan menyalurkan hak suara. "Mari kita menjaga kondusivitas dan proses-proses pemilu berjalan aman," ujarnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menuturkan pemusnahan surat suara rusak ini menjadi bagian dari tahapan pemilu, yang harus dilakukan KPU.
Ia menyebut dari hasil peninjauannya, proses pemusnahan ini sudah dilakukan dengan benar dan dipastikan ribuan surat suara tersebut tidak bisa dipergunakan kembali. "Ini (pemusnahan) jadi sebuah pertanggungjawaban dan transparansi yang dilakukan KPU dan disaksikan langsung oleh kami dari unsur forkopimda," tuturnya.
Baca juga : Sri Sultan HB X Nyoblos di TPS 12 Panembahan Dekat Keraton Yogyakarta
Menurut dia, semua tahapan pemilu di Cirebon sejauh ini sudah berjalan secara baik dan tidak ada kendala sedikit pun.
Distribusi logistik, lanjutnya, sudah diterima di seluruh TPS se-Kota Cirebon sehingga tahap pencoblosan bisa dilakukan sesuai jadwal.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Cirebon agar berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan datang ke TPS dan memberikan hak suara. "Mari gunakan hak suara kita, hak konstitusional sebagai warga negara untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat negara ini," ucap dia. (Z-6)
Sebanyak 7.148 lembar surat suara rusak dan sisa dihancurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
KPU Klaten memusnahkan 9.030 surat suara Pemilu 2024 yang rusak.
KPU menemukan sebanyak 1.308 lembar surat suara dalam kondisi rusak seperti sobek, bercak tinta, dan kertas kusut
PENGATURAN urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi membuka ruang kecurangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan surat suara rusak yang ditemukan di sejumlah daerah sudah dikoordinasikan untuk diganti dengan penyedia jasa.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved