Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSONEL Polsek Perdagangan Resor Simalungun menggagalkan pesta narkoba di perladangan sawit di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/2).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima tersangka, salah satunya seorang perempuan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan menyampaikan penggerebekan yang dilakukan berdasarkan adanya laporan warga, yang menyebutkan di wilayah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Baca juga : Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Simalungun
"Kami Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penggerebekan di perladangan sawit yang berada di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba," kata AKP Juliapan, Kamis(8/2).
Dalam operasi tersebut lanjut dia pihaknya berhasil mengamankan tiga pria dan satu perempuan .
"Dari dalam perladangan tersebut Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial A, 41, K, 25, alias Kholik, SJ(21), dan satu perempuan dengan inisial E, 42, keempat tersangka merupakan warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun," ungkapnya.
Baca juga : Polri Sita 88 Kg Sabu yang Dikirim Fredy Pratama dari Thailand
Dari keempat tersangka, Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti itu sabu dengan berat total sekitar 3 gram, alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
"Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya, dari keterangan K menjelaskan barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dari masing-masing tersangka lainnya untuk dikonsumsi bersama-sama di tempat tersebut dan dibeli oleh tersangka E dari seorang Pria dengan inisial FW, 36, yang merupakan security Perumahan emplasemen Perkebunan Sei Mangkel Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun," tambahnya.
Selanjutnya Personel Polsek Perdagangan langsung mencari keberadaan pria yang dimaksud dan ditemukan FW, 36, di pos penjagaan A-Kebun Dusun Ulu Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung padang Kabupaten Simalungun bersama dengan paket sabu seberta 0,58 gram.
Baca juga : Polisi Buru Bandar Narkoba Pemasok Sabu dan Ganja ke Ammar Zoni
"Saat dilakukan interogasi FW mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh E, sebelumnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan "IGUN" di daerah Lima Puluh Kabupaten Batubara, Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam," jelasnya.
Dari kelima tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip besar yang berisikan diduga sabu seberat 3 gram dan 1 (satu) bungkus pelastik klip kecil berisikan diduga sabu seberat 0,58 gram, dan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 100 (seratus) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 (tiga) batang pipet yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) barang kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu. (Z-3)
Baca juga : Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Program "Polisi Mengajar" melibatkan pendirian Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan pengajaran bagi anak-anak putus sekolah.
Seorang remaja wanita berinisal RJ, 19, dilaporkan menjadi korban penyekapan oleh dua orang di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang remaja wanita dilaporkan menjadi korban penyekapan di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Terkini, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penyekapan tersebut.
Polisi mengamankan empat remaja yang melakukan tawuran di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Keempat remaja itu berinisial IAI, 17, AR, 16, SF, 14, dan RJ, 16.
Polsek Mampang Prapatan berhasil menangkap pelaku pengemudi mobil 'koboi' yang menodongkan pistol ke pengendara lain.
Diduga karena cemburu, GM,32, tega membunuh istrinya sendiri B, 30 di Perumahan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved