Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBGRAM inisial MA, 20, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Sidoarjo atas kasus penganiayaan pacarnya, sesama selebgram Safitri Anggraini Dewi, 26.
Meski begitu, MA membantah melakukan penganiayaan, saat ditanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing di depan awak media, Selasa (6/2).
Sebelumnya Safitri melaporkan pelaku warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu dengan menunjukkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Baca juga : Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee
Christian Tobing menegaskan pelaku MA melakukan perbuatan itu dengan motif jengkel dan cemburu karena menduga korban telah menjalin hubungan dengan orang lain. Penganiayaan itu dilakukan di tempat tinggal korban Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo.
"Berdasarkan bukti yang ada, kini pelaku MA telah resmi menjadi tersangka," kata Tobing.
Tobing menjelaskan penganiayaan terjadi pada 9 November 2023 pukul 04.30 WIB, ketika korban sampai di depan rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. Pelaku yang saat itu membuntuti korban turun dari mobil dan langsung merebut telepon genggam yang dipegang korban. Pelaku yang marah membanting telepon genggam itu.
Baca juga : Polisi Aniaya Pelajar SMK di Subang hingga Tewas
"Pelaku mengambil HP tersebut dan dipukulkan ke kepala korban. Kemudian korban didorong masuk ke dalam rumah. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah korban. Siang harinya, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Sidoarjo," kata Tobing.
Korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan, dan kaki. Korban juga sudah divisum terkait luka-luka yang dideritanya di rumah sakit.
"Atas laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan telah menetapkan MA sebagai tersangka. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka MA dilakukan penahanan sejaktanggal 3 Februari 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo," kata Tobing. (Z-3)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
MAESTOSO, band Japanese Rock asal Malang, merilis single terbaru bertajuk Karma sebagai refleksi 11 tahun perjalanan musik dan isu perundungan.
Disarankan agar laga tersebut dipindahkan ke luar daerah demi menjaga kondusivitas.
BMKG Stasiun Geofisika Malang menegaskan bahwa benda bercahaya di langit Kabupaten Malang, Jawa Timur bukan rudal, melainkan roket yang terbakar
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik semangat bagi komunitas lain
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved