Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret dua calon anggota DPR Aceh dan satu calon anggota DPD dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Pencoretan dilakukan karena mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Dikarenakan yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai peserta Pemilu dari partai PKS," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, Selasa, 6 Februari 2024.
Dua calon anggota DPR Aceh yang dicoret tersebut adalah Anggarda Paramita dari Dapil Aceh 8 dan Samsul Bahri dari Dapil Aceh 6, keduanya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
Hal itu diatur dalam ketentuan pada pasal 87 ayat 4 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Selain dua Caleg DPR Aceh, KIP juga membatalkan seorang calon anggota DPD yakni Zulfikar," ujarnya.
Menurut Saiful, Zulfikar dijatuhi sanksi pencoretan karena tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga : KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK
"KIP Aceh telah mengeluarkan dua keputusan terkait tiga calon tersebut," ungkapnya.
Pertama adalah Keputusan KIP Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Anggota DPD Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Aceh Tahun 2024 atas nama Zulfikar. Sementara keputusan kedua dengan nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRA Dalam Pemilu 2024.
"Sebelum dua Keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada pengurus PKS yang memberhentikan dua Calegnya dan kepada Caleg DPD yang tidak melaporkan LADK," jelasnya. (MGN/Z-4)
Setiap trip pendistribusian ke gudang PPK di tingkat kecamatan, satu personel Polres Pidie siap mengamankan perjalanan.
20 finalis peserta Grand Final Photography Competition yang digelar Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) memamerkan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Instruktur parfum bersertifikat Internasional, William Sicher Wijaya menjelaskan single note terdiri dari beberapa family yang biasa dijadikan bahan dasar dalam pembuatan parfum
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh mendesak agar perbankan konvensional diizinkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Puncak malam AYTM 2024, para juri menetapkan Ibnu Nusyi asal Aceh Besar untuk kategori laki-laki. Sedangkan, kategori perempuan diraih Syafira Mustaqilla asal Langsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved