Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk dua pelaku pengedar sabu dan ganja di daerah itu dalam satu pekan terakhir.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Daeng Jumadi mengatakan,penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dua pelaku yang dibekuk yakni MR, 38, warga Wangatoa Kelurahan Selandoro, dan YTL, 36, warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
Baca juga : Diduga Tersandung Narkoba, Perwira Polisi di Aceh Terancam Dipecat
"MR ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin,15 Januari sekitar pukul 23.30 Wita. Pada saat penangkapan, pelaku membawa narkoba jenis ganja dalam dua bungkus rokok yang berisi tiga paket ganja," ujarnya lewat keterangan tertulis dari Humas Polda NTT, Minggu (28/1).
Kemudian pelaku YTL ditangkap ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Lewoleba pada 20 Januari membawa sabu-sabu.
Baca juga : 16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten
"Pelaku ditangkap usai mengambil paket kiriman dari Jakarta yang berisi sepasang sepatu anak-anak, namun saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku sudah ditahan di Lapas Lembata. MR melanggar Undang-Undang Narkotika pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara YTL dijerat dengan pasal 114 Ayat 1-112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini, tambahnya, Satresnarkoba Polres Lembata bekerja cepat dan profesional, menjadikan awal tahun 2024 sebagai momentum penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. (Z-4)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved