Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana merespons kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT SBS dengan PT BA melalui PT BMI yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Bagaimana kita menilai dakwaan tidak sesuai, tunggu putusan akhir atau putusan sela," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (21/12).
Ia menjelaskan bahwa semua persidangan pasti ada aturannya. Ketut juga menyarankan agar persoalan itu langsung ditanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel. "Silakan tanyakan ke kejaksaan di daerah, ya," kata dia.
Direktur Utama Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir menilai pemeriksaan yang diduga tidak sempurna oleh JPU bisa menimbulkan kerugian bagi terdakwa atau penasihat hukum PT BA.
Terkait persidangan, menurut Mukhsin JPU harus memiliki sense of crisis. Mereka harus mempunyai kepekaan dalam melakukan penyusunan materi dakwaan saat persidangan. Tujuannya agar penuntut memiliki kesesuaian antara bukti materiil dalam peristiwa hukum yang ditetapkan berdasarkan BAP melalui hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi dilakukan oleh PT BA yang diduga merugikan negara Rp162 miliar digelar di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Palembang), Sumatra Selatan, Senin (11/12).
Gunadi Wibakso, penasihat hukum dari keempat terdakwa, yakni MW selaku mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya, NT, AN, dan SI, optimistis kliennya tidak bersalah. Ia juga meyakini bahwa langkah akuisisi PT BA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, imbuhnya, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara. "Sebab tindakan para terdakwa yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," ujar dia.
Selain itu, terang Gunadi, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata dia, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan. "Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat," tukas Gunadi. (J-2)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved