Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENASIHAT hukum dari keempat terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan yang PT BMI, Gunadi Wibakso membenarkan pihaknya melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam isi surat tersebut mereka meminta Kejati Sumsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk memberikan berkas salinan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian negara.
"Benar saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus, tim PH terdakwa melalui surat di depan persidangan meminta untuk diberikan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari akuntan publik sebagai bagian dari pembelaan klien," kata Gunadi melalui keterangannya, Rabu (20/12).
Baca juga: Kota Tidore Kepulauan Siap Jadi Kawasan Strategi Pariwsata Nasional
Nomor permohonan berkas atau somasi tersebut, yaitu LI. 23/MCI-KJK Sumsel/0627 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh KAP Drs Chaeroni dan rekannya secara lengkap. "Tujuannya antara lain agar kami sebagai penasihat hukum terdakwa bisa memberikan pembelaan maksimal kepada para klien kami," tukas Gunadi.
Selain itu, terang dia, pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi penasihat hukum adalah agar bisa terwujudnya fair trail (pengadilan yang adil) dalam persidangan yang digelar di pengadilan. "Agar proses persidangan bisa dengan seadil adilnya untuk para klien kami."
Gunadi optimistis kliennya tidak bersalah. Ia juga meyakini bahwa langkah akuisisi PT BA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, imbuhnya, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.
"Sebab tindakan para terdakwa yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," ujar dia.
Selain itu, terang Gunadi, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata dia, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan. "Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat."
Ditambahkan Gunadi, para saksi juga mengungkapkan akuisisi saham PT SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PT BA. Ia berharap keterangan dari semua saksi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palembang membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi.
Keempat terdakwa ialah MW selaku mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya, NT, AN, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dan diduga merugikan negara. (J-2)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved