Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN menetapkan sopir bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Interchange Cikampek KM 72/B Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sebagai tersangka. Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang tewas.
"Nanti (tetapkan tersangka), kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Nanti kita akan lakukan gelar awal untuk menaikkan status dari penyeledikan menjadi penyidikan dan kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Lalu Wira Sutriana saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12).
Wira mengatakan gelar perkara menaikkan status kasus ke penyidikan dilakukan hari ini. Namun, ekspose ini dinilai belum bisa disebut untuk menetapkan tersangka, melainkan baru menaikkan status ke tahap penyidikan.
Baca juga: 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus di Tol Cipali
"Nanti, kita lakukan untuk memperjelas dulu perkara, kemudian baru akan kita lakukan gelar perkara untuk tahap selanjutnya," ungkap Wira.
Bus PO Handoyo berpelat AA 7626 OA itu kecelakaan tunggal pada Jumat sore, 15 Desember 2023 pukul 15.40 WIB. Insiden maut ini berawal saat kendaraan melintas dari arah Cirebon dan akan keluar menuju Interchange Cikampek.
Baca juga: PO Handoyo Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan di Tol Cipali
Setelah memasuki tikungan interchange, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan. Sehingga, laju kendaraan tidak terkendali, bus terbalik dan menimpa guard rail atau pembatas jalan. Posisi akhir kendaraan terbalik miring menghadap timur.
Akibat peristiwa ini 12 orang tewas. Kemudian, satu orang luka berat, dan delapan orang luka ringan. Petugas medis mengevakuasi korban menuju Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta dan Rumah Sakit Siloam Purwakarta.
Sopir bus yang selamat dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ditangani Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Purwakarta. (Z-3)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Dua pemuda mabuk yang memukuli dan menghadang bus diamankan polisi setelah dipukul penumpang bus.
KECELAKAAN lalu lintas di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi, Jawa Barat, mengakibatkan dua orang tewas terlindas bus, Sabtu (30/6).
Kecelakaan tragis melibatkan Bus Minanga yang membawa rombongan study tour SDN Harisan Jaya terjadi pada Jumat malam (24/5).
Proses penyelidikan atas kecelakaan yang melibatkan bus rombongan Study Tour dari SMP PGRI Satu Wonosari, Malang, masih terus berlanjut.
Polda Jawa Timur menyatakan bahwa sopir bus sempat tertidur ketika terjadi kecelakaan antara bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa sekolah dengan truk di Tol Jombang
SOPIR bus pariwisata berisi rombongan dari Jakarta yang kecelakaan di Jalan Lintas Umum Meda Toba, Sumatra Utara (Sumut), positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved