Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Kepolisian resot kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran 4 kg narkotika jenis sabu untuk malam Tahun Baru 2024. Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto mengatakan narkotika Sabu 4 Kilogram tersebut di bawa oleh Edi Jahri, 28, dari Aceh.
"Ya memang benar satnarkoba kita bersama Bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sabu 4 kg dari Edi. Sabu ini dibawa dari Aceh,"kata Gatot dalam konfrensi pers. Selasa (12/12).
Ia menyebutkan pelaku yang merupakan kurir ini disergap anggota saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,Bangka Barat, Minggu (10/12) lalu
Baca juga : Polres Cimahi Tingkatkan Operasi Antinarkoba Jelang Natal dan Tahun Baru
Pelaku lanjut Kapolres ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung ke kontrakannya di Jalan Depati Hamzah, Air Itam. "Saat penggeledahan di rumahnya kita temukan 4.058 gram narkotika di duga sabu di dalam 4 bungkus plastik," ujarnya.
Menurut Kapolres dalam pengakuanya. Pelaku mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba lintas provinsi, dengan upah bervariasi.
Baca juga : Satpol PP Tutup Kafe Club Kode Jakarta karena Temuan Narkoba dan Minol
"Pertama itu, Juli 1 kg, upahnya Rp15 juta, dan kedua bulan ini rencananya diupah Rp20 juta perkilo, total ada 4 kg jadi Rp80 juta, yang kedua ini belum dibayar karena keburu ditangkap," imbuhnya.
Ia juga mengaku lanjutnya Sabu berasal dari Malaysia kemudian ke Aceh, nah dia ambil di Aceh.
"Sabu 4 kg dengan nilai kurang lebih Rp4 miliar ini menurut pengakuanya akan di edarkan dimalam tahun baru di kota Pangkalpinang, kami menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba, jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan untuk 5 orang," tuturnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun ,paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati. (Z-4)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".Â
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved