Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11).
Saiful Ilah dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode senilai lebih Rp44 miliar. Terdakwa dikenai pasal gratifikasi pasal 12 huruf B junto pasal 65 (1) KUHP.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp1 miliar dengan pengganti kurungan 6 bulan. Hukuman terberat terdakwa adalah harus membayar uang pengganti Rp44, 4 miliar. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita.
Baca juga : Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara
"Apabila dalam sebulan tidak dibayar, dan jaksa sudah menyita tapi tidak cukup juga, maka kami mengusulkan hukuman pengganti empat tahun," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.
Tidak itu saja, jaksa juga meminta majelis hakim agar hak dipilih korban dicabut selama lima tahun. Hak politik berlaku sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
Persidangan Saiful Ilah ini mendatangkan 97 saksi dan satu saksi ahli. Sementara tebal tuntutan mencapai 1.890 halaman.
Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44 miliar. Bupati Sidoarjo dua periode tersebut diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, yang nilainya bervariasi mulai jutaan hingga miliaran rupiah.
Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa barang berharga, seperti logam mulia, jam tangan, tas dan handphone.
Gratifikasi tersebut diberikan seolah-olah sebagai hadiah atau kado, saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. Pemberian hadiah dilakukan selama terdakwa menjabat, sejak 2010 hingga 2020 lalu. (Z-5)
Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, dua Bupati Sidoarjo lainnya juga menjadi tahanan karena kasus korupsi dan suap. Dua mantan Bupati Sidoarjo tersebut adalah Win Hendarso dan Saiful Ilah.
Mantan Bupati Sidoarjo divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp44,4 miliar. Ia harus membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44,4 miliar.
SIDANG lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali digelar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dia bakal diadili lagi.
KPK menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini, Rabu (24/5).
Rudianto tidak membeli ikan dari pasar besar yang telah melalui rantai distribusi panjang. Ia menjemput bola langsung dari tangan para nelayan lokal.
Kenaikan harga Minyakita berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penetapan harga
KEMERIAHAN peringatan Hari Kartini di Play Group (PG) Kuncup Bunga dan TK Hang Tuah, Tebel, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur berubah menjadi momen penuh drama, Selasa (21/4).
Proyek perbaikan sarana prasarana yang menyasar jenjang PAUD hingga SMA di Sidoarjo tersebut menelan anggaran pusat lebih dari Rp45 miliar.
Kecelakaan maut di By Pass Krian Sidoarjo melibatkan pengemudi di bawah umur. Tiang listrik roboh menimpa pemotor hingga tewas tersengat listrik.
Para ojol itu menerima bantuan paket sembako berupa beras tiga kilogram, minyak goreng satu liter, dan gula pasir satu kilogram. Selain itu dua sarden dan lima bungkus mie.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved