Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11).
Saiful Ilah dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode senilai lebih Rp44 miliar. Terdakwa dikenai pasal gratifikasi pasal 12 huruf B junto pasal 65 (1) KUHP.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp1 miliar dengan pengganti kurungan 6 bulan. Hukuman terberat terdakwa adalah harus membayar uang pengganti Rp44, 4 miliar. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita.
Baca juga : Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara
"Apabila dalam sebulan tidak dibayar, dan jaksa sudah menyita tapi tidak cukup juga, maka kami mengusulkan hukuman pengganti empat tahun," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.
Tidak itu saja, jaksa juga meminta majelis hakim agar hak dipilih korban dicabut selama lima tahun. Hak politik berlaku sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
Persidangan Saiful Ilah ini mendatangkan 97 saksi dan satu saksi ahli. Sementara tebal tuntutan mencapai 1.890 halaman.
Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44 miliar. Bupati Sidoarjo dua periode tersebut diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, yang nilainya bervariasi mulai jutaan hingga miliaran rupiah.
Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa barang berharga, seperti logam mulia, jam tangan, tas dan handphone.
Gratifikasi tersebut diberikan seolah-olah sebagai hadiah atau kado, saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. Pemberian hadiah dilakukan selama terdakwa menjabat, sejak 2010 hingga 2020 lalu. (Z-5)
Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, dua Bupati Sidoarjo lainnya juga menjadi tahanan karena kasus korupsi dan suap. Dua mantan Bupati Sidoarjo tersebut adalah Win Hendarso dan Saiful Ilah.
Mantan Bupati Sidoarjo divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp44,4 miliar. Ia harus membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44,4 miliar.
SIDANG lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali digelar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dia bakal diadili lagi.
KPK menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini, Rabu (24/5).
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved