Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Duh, UMP NTT cuma naik Rp62 Ribu Tahun Depan

Palce Amalo
21/11/2023 20:17
Duh, UMP NTT cuma naik Rp62 Ribu Tahun Depan
Buruh membongkar semen di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, beberapa waktu lalu.(MI/Palce Amalo)

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024  hanya naik sebesar 2,96% atau Rp62.832 menjadi Rp2,18 juta.

Lebih rinci, UMP NTT 2024 menjadi Rp2.186.826, dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.123.994. UMP NTT 2024 ditetapkan dengan Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/KEP/HK/2023 yang dikeluarkan 20 November 2023.

Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Selasa (21/11) mengatakan, pertimbangan UMP NTT hanya naik 2,96% karena kondisi ekonomi nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan sebagaimana yang diharapkan.

Baca juga : UMP Sulsel Hanya Naik 1,4% tak Sampai Rp50 Ribu

Selain itu, kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan yang ada di Nusa Tenggara Timur membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya dan penyerapan tenaga kerja,

"Penetapan dan pelaksanaan UMP NTT diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja, buruh demi menciptakan suatu hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Ayodhia Kalake.

Baca juga : Tok! Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta

Ayodhia berharap pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, upah dibayar berdasarkan struktur dan skala upah. Karena itu perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah;

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten kota bersama dewan pengupahan daerah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP ini. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya