Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU pembunuhan sadis di salah satu rumah kos di Jalan Muhammad yamin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus Polisi. Motif dibalik pembunuhan yang membuang jenazah korban ke dalam sumur itu berlatar belakang sakit hati hubungan asmaranya tidak direstui korban.
Dominggus alias Iwan usia 42 tahun, di tangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Makassar di kawasan hutan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin dini hari. ua kakinya ditembak di bagian betis, setelah mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.
Lewat rilis kepolisian di Polsek Makassar, Jalan Kerung-Kerung, yang dimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
Pelaku Dominggus telah ditetapkan tersangka, terancam hukuman mati atau seumur hidup, setelah dijerat dengan Pasal 340 junto pasal 338, tentang pengancaman dan pembunuhan berencana. Motif dibalik pembunuhan sadis tersebut berlatar belakang hubungan asmara.
Dominggus tidak terima korban Tabita usia 45 tahun memutuskan hubungan cinta yang telah terjalin sejak 2018 dengan pelaku, Tabita memutuskannya karena diketahui ternyata pelaku sudah berkeluarga.
Baca juga: Polisi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Karyawan MRT di KBT Cakung
Dominggus yang tidak terima keputusan korban naik pitam. Ia mendatangi rumah kos korban, kemudian membantai ibu korban lebih awal yakni, Sabbe usia 65, yang tidak merestui hubungan asmara mereka. Kemudian membuang jenazahnya ke dalam sumur di bagian belakang rumah kos yang dihuni korban.
“Pelaku melakukan penganiayaan korban Sabbe dengan cara menebas bagian kepala, leher, kemudian setelah itu, dibuang ke sumur,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, (20/11).
Tidak hanya sampai di situ, usai menghabisi nyawa Sabbe, Dominggus juga mengancam korban dan memperkosa Tabita sebanyak empat kali. Korban, Tabita yang tidak dapat berkutik juga ditusuk di bagian ulu hati menggunakan senjata tajam.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu kabur. Sementra korban Tabita ditinggalkan dalam kondisi kritis akibat luka tusuk senjata tajam. Tabita hingga kini masih di rawat di Rumah Sakit Daya Makassar, Sulawesi Selatan, usai menjalani operasi.
sementara jenazah ibu korban yang tewas yakni, Sabbe usia 65 tahun, sudah dibawa pulang pihak keluarga ke kampung halamannya di mamasa Sulawesi Barat, untuk dikebumikan oleh pihak keluarga.
Selain mengamankan pelaku dan mengungkap motif dibalik pembunuhan sadis tersebut, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti diantaranya senjata tajam berupa, pisau dan parang serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut.
(Z-9)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved