Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), memsunahkan barang bukti narkotika berupa 9.807 butir pil ekstasi asal Malaysia. Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Arsyad Riyandi mengungkapkan barang bukti sebanyak itu merupakan hasil tangkapan dari seorang tersangka perempuan berinisial AG (32).
"Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam sumur septic tank," ujar Arsyad di Tanjungpinang, Rabu (25/10)
Arsyad mengungkapkan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama semua pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba dalam Dubur ke LP Kedungpane Semarang Diungkap
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan barang bukti itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk dari jajaran kepolisian itu sendiri.
Kasat Narkoba menjelaskan tersangka AG diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), akibat kedapatan membawa 10 ribu pil ekstasi, pada 17 September silam. Barang haram itu dibawa AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV Marina JB. (Ant/Z-11)
Baca juga: Polres Jakbar Musnahkan 94,5 Kg Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari 7 Kasus
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
POLDA Sumut mengklaim pihak kepolisian telah berhasil menembus perlawanan sindikat narkoba di kawasan Jermal 15, meski sempat mendapat perlawanan saat melakukan beberapa kali penindakan.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, Sabtu (21/2), mengatakan penangkapan dilakukan di tempat berbeda pada hari yang sama.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah mengonfirmasi terjadinya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penangkapan pengedar psikotropika.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved