Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin siang (2/10), memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi PTPN VI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp73 Miliar.
"Kedatangan Pak Dahlan Iskan, terkait kasus akuisisi PT Maji oleh BUMN PTPN VI tahun 2014. Jadi saat itu, Pak Dahlan Menteri BUMN," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman kepada wartawan di Jambi, Senin (2/10).
Dikatakan Ade Dirman, keterangan dari Dahlan Iskan dinilai penting untuk penyelidikan perkara. Selaku Menteri BUMN ketika itu, Dahlan Iskan menurutnya, diduga mengetahui dan menandatangani mengenai akuisisi perusahaan pekerbuanan kelapa sawit yang berada di kawasan gambut di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Baca juga : Hasil Seleksi KPU Jambi Dituding Banyak Kecurangan
"Makanya itu yang perlu kami tanyakan ke beliau. Apakah yang menjadi persyaratan untuk akuisisi itu," kata Ade Dirman.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sekitar enpat jam lebih, Dahlan Iskan membenarkan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus penggelembungan dana akuisisi perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agro Jaya Industri oleh PTPN VI, yang saat itu direkturnya dijabat Iskandar Sulaiman.
Baca juga : Pemprov Jambi Percepat Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Digital
"Diperiksa sebagai saksi tersangka satu, tersangka dua. Saya kaget, ada dokumen, sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Yah, proses saja secara hukum," tegas Dahlan Iskan yang melayani pertanyaan wartawan sambil lesehan di lantai dekat lorong ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin petang.
Dahlan Iskan mengaku merasa dibohongi oleh para tersangka yang terlibat dalam urusan akuisisi PT MAJI oleh pemangku terkait di PTPN VI yang bermakas di Jambi.
"PTPN VI membeli kebun sawit milik swasta. Nah, tentu harusnya ada kajian, ada due diligence, ada kajian keuangan dan seterusnya. Saya kaget, saat diperlihatkan dokumen, sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Itu terus terang, kok ada ya praktik begitu," beber Dahlan Iskan dengan senyum khasnya.
Untuk diketahui, dugaan kejahatan korupsi PTPN VI berawal dari pembelian lahan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) tahun 2012 senilai Rp146 Miliar.
Namun, dari proses penyelidikan dan penyidikan penegak hukum, yang dibayarkan PTPN VI ke pemilik PT MAJI hanya Rp50 M. Sisanya, diduga menjadi bancakan petinggi PTPN VI dan pihak yang terlibat lainnya.
Pihak Polda Jambi, dalam kasus tersebut ada potensi kerugian negara sekitar Rp73 Miliar. Kasus yang menyeret nama Dahlan Iskan tersebut, dalam wkatu dekat akan dilakukan gelar perkara di Polda Jambi.
"Rencana dalam waktu dekat kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Tapi kami belum bisa sampaikan terkait berapa orang tersangka. Kerugian negara mencapai Rp73 miliar," tambah Ade. (Z-5)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved