Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan dan menyegel kegiatan stockpile atau penimbunan batu bara PT RMK-E di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penghentian aktivitas PT RMK-E ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara.
"Penyegelan dan Penghentian kegiatan ini atas pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (27/9/2023).
"Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tambah Rasio.
Baca juga: KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumatra Selatan
PT RMKE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu juga ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.
"Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan. Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan," jelasnya.
Baca juga: KLHK: Teknologi Ramah Ozon Tingkatkan Daya Saing Industri
Hal ini sesuai dengan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.
Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK, Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.
"Guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif ini, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan. Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," kata Ardyanto.
Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMKE, upaya selanjutnya yang akan dilakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
"Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," pungkasnya.
(Z-9)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penyegelan terhadap ruangan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang berada di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/12)
Operasional Kebun Binatang Bandung berjalan normal hingga saat ini.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Berkat pendekatan persuasif dan humanis, Kepala Polres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono berhasil mengakhiri penyegelan Kantor Dusun Tanah Periuk yang dilakukan kelompok PPTP..
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved