Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara Italia berinisial LS, 35, karena tindakan asusila di depan rumah seorang warga. Tindakan LS tersebut terekam video yang viral di media sosial.
Akibat video dan keluhan warga di kawasan Seminyak, LS diamankan Polsek Kuta guna mencegah hal yang tidak diinginkan. Setelah diamankan, LS diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk diproses selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai sejak Sabtu 23 September 2023 untuk dilakukan proses pendeportasian. Imigrasi akhirnya melakukan berbagai prosedur yang berlaku untuk agar LS segera dideportasi. Setelah seluruh syarat administrasi telah terpenuhi maka petugas langsung melakukan deportasi terhadap LS.
Baca juga:Bule Pemukul Polisi di Bali Langsung Dideportasi Usai Divonis
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma," terang Sugito
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). LS masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.
Baca juga: Bule Pemukul Polisi di Bali Hanya Divonis Satu Bulan Kurungan
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutup Sugito. (Z-3)
KJRI Johor Bahru dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (10/4), menyampaikan para WNI/PMI dipulangkan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved