Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkot Padang Moratorium Mutasi PNS

Yose Hendra
24/9/2023 18:42
Pemkot Padang Moratorium Mutasi PNS
Ilustrasi PNS(Istimewa)

PEMERINTAH Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah ke Padang. Penyetopan itu berlangsung selama empat bulan ke depan.

"Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu," ucap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree H. Algamar, Minggu (23/9).

Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.

Sekda menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuaiAnalisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja
(ABK). Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang.

Baca juga : Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Cek Infonya Di Sini

"Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK," beber Sekda.

Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telahmendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota
Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.

Baca juga : Gaji ASN Naik di 2024, Pagu Anggaran Kemenkeu Naik Rp3,7 Triliun

Sekda Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang  tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang.

"Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS," pungkasnya. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya