Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Persemaian Modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada 2021 yang merugikan negara sekitar Rp10,5 miliar.
Proyek ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BP DAS) Benain Noelmina dengan anggaran Rp49,6 miliar.
"Pada tahap pelelangan, panitia lelang atau pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang pada akhirnya menetapkan PT. Mega sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati NTT, Raka Putra Dharmana kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).
Baca juga : Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Mantan Kadis Pendidikan dan Operator Kabupaten Sikka Ditahan
Dari lima tersangka yang ditahan, tiga orang di antaranya berasal dari PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) di Bandar Lampung yakni Hamdani yang menjabat direktur utama, serta Sunarto dan Yudi Hermawan yang masing-masing menjabat sebagai direktur.
Tersangka keempat bernama Agus Subarnas yang merupakan aparatur sipil negara di BP DAS Benain Noelmina, serta Putu Suta Suyasa yang menjabat konsutan pengawas proyek sebagai tersangka kelima. Para tersangka ditahan setelah diperiksa selama tujuh jam, selanjutnya dikenakan baju tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang pada Senin
(18/9) petang.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi di Bima Diduga Kawal Proses Lelang
Menurut Raka Putra Dharmana, penyidik menemukan adanya persekongkolan antara tiga direktur PT Mega yang pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka, kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Adapun agunannya disepakati berasal dari harta milik Sunarto.
"Tersangka Putu Suta Suyasa diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Ia juga terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat BA PHO (berita acara penyerahan pertama pekerjaan) fiktif. Akibat perbuatan tersebu, menimbulkan kerugian negara Rp10,5 miliar," jelasnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Z-4)
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota aktif Polri, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan keadilan.
WARGA Desa Kiritana, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa menggotong peti jenazah menyeberangi sungai yang dalam dan berarus deras.
Sekitar 400 wisatawan kapal pesiar mampir di Waingapu selama 36 jam sejak bersandar di Pelabuhan Waingapu, Sumba Timur, Kamis pagi, (16/4/2026).
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, NTT, menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 9 April hingga 8 Juli 2026 pascagempa bumi berkekuatan magnitudo 4,7.
PERNYATAAN Bupati Nagekeo Simplisius Donatus terkait polemik proyek jalan Inpres Mauponggo-Puuwada kembali menuai kritik.
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) gempa Sumba tersebut terjadi pada pukul 18.41 WIB.
Kehadiran lembaga keuangan syariah di tengah desa sangat strategis untuk membantu pembiayaan serta pendampingan usaha bagi para nelayan kecil agar mampu bersaing.
Desa Wisata Wae Lolos di Manggarai Barat mencatat lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara. Simak bagaimana warga menjaga alam demi pariwisata berkelanjutan.
SEBUAH kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Trans Flores, tepatnya di Kampung Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Angin kencang yang datang bersama hujan deras akibat cuaca ekstrem merenggut rasa aman, merobohkan atap rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved