Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono menegaskan pejabat negara dan daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan mengarah keberpihakan terhadap calon tertentu yang menjadi peserta Pemilu, sebelum, selama dan seusai masa kampanye
"Larangan itu tegas diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dasar larangan itu mengacu pada Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu," kata komisioner Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono kepada Media Indonesia, Rabu (23/8) di Solo.
Menurut anggota komisioner Bawaslu Solo periode 2023-2028 itu, larangan bagi pejabat daerah berkepihakan terhadap calon tertentu yang akan berkontestasi dalam Pemilu sebagaimana diatur ayat (1) itu, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca juga : Bawaslu Dalami Kegiatan Gibran Tempel Stiker Ganjar-Jokowi
Dia paparkan, ada sanksi pidananya sebagaimaba termaktub dalam Pasal 547 UU 7/2017, bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 36 juta.
"Jika pejabat negara dalam masa kampanye melakukan hal itu, maka bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta," tukas Budi.
Baca juga : Putusan MK Bisa Berikan Ruang Pendidikan Berpolitik bagi Pemilih Pemula
Namun, lanjut dia, saat sekarang belum memasuki masa kampanye. Tahapan yang ada saat diperbolehkan sosialisasi dan semua peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi.
Terkait sosialisasi itu, Budi menegaskan diatut dalam Pasal 79 PKPU 15/2023. Dalam sosialisasi dan pendidikan politik, peserta Pemilu dilarang mengungkap citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik Parpol. (Z-5)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah lupa dan tetap kritis dalam menilai perilaku pejabat publik, terutama menjelang kontestasi politik pada 2029 mendatang.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat negara agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. ia tidak akan segan menindak tegas
Pejabat di sektor eksekutif paling banyak belum menyerahkan LHKPN. Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara.
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved