Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono menegaskan pejabat negara dan daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan mengarah keberpihakan terhadap calon tertentu yang menjadi peserta Pemilu, sebelum, selama dan seusai masa kampanye
"Larangan itu tegas diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dasar larangan itu mengacu pada Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu," kata komisioner Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono kepada Media Indonesia, Rabu (23/8) di Solo.
Menurut anggota komisioner Bawaslu Solo periode 2023-2028 itu, larangan bagi pejabat daerah berkepihakan terhadap calon tertentu yang akan berkontestasi dalam Pemilu sebagaimana diatur ayat (1) itu, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca juga : Bawaslu Dalami Kegiatan Gibran Tempel Stiker Ganjar-Jokowi
Dia paparkan, ada sanksi pidananya sebagaimaba termaktub dalam Pasal 547 UU 7/2017, bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 36 juta.
"Jika pejabat negara dalam masa kampanye melakukan hal itu, maka bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta," tukas Budi.
Baca juga : Putusan MK Bisa Berikan Ruang Pendidikan Berpolitik bagi Pemilih Pemula
Namun, lanjut dia, saat sekarang belum memasuki masa kampanye. Tahapan yang ada saat diperbolehkan sosialisasi dan semua peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi.
Terkait sosialisasi itu, Budi menegaskan diatut dalam Pasal 79 PKPU 15/2023. Dalam sosialisasi dan pendidikan politik, peserta Pemilu dilarang mengungkap citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik Parpol. (Z-5)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved