Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menerapkan pajak baliho para calon anggota legislatif (caleg) yang potensinya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu Pemko Banjarmasin akan menertibkan baliho yang dipasang di lokasi tidak sesuai ketentuan.
Wacana itu bukan tanpa alasan, jelang Pemilu 2024, baliho para caleg mulai bertebaran di ruang-ruang publik baik berizin, maupun tanpa izin. Di Kota Banjarmasin, tercatat ada 690 caleg yang akan bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD. Sementara ada 850 caleg DPRD Provinsi Kalsel, ditambah ratusan caleg DPR RI dan DPD RI.
"Kita telah mengintruksikan semua baliho yang terkait dengan caleg harus kita tagih. Karena sesuai aturan pemasangan baliho memang harus bayar," tegas Edi Wibowo, Kepala Badan Pemgelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.Penarikan pajak itu berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca juga : Pemprov DKI Terus Bersihkan APK Pemilu 2024
BPKPAD juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban baliho yang dipasang tanpa izin atau dipasang di lokasi terlarang. Lokasi terlarang dimaksud adalah pada median atau bahu jalan, bantaran sungai, jalan protokol atau persimpangan jalan yang menganggu
warga.
Kepala Perwakilan Ombudsmen Kalsel, Hadi Rahman, Rabu (23/8) mengatakan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Ini kan sumber pendapatan negara dan berperan penting dalam mendorong pembangunan bangsa. Maka, setiap warga negara yang terkena kewajiban perpajakan tentu harus membayarnya, termasuk pada baliho caleg," ujarnya. (Z-3)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved