Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG warga negara Rusia berinisial IG, 27, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasari Bali, Kamis (17/8) dini hari. IG dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU No 6/2011 menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.
"IG telah memenuhi unsur tersebut. Dia berkendara ugal-ugalan di jalan, tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat lengkap dan yang lebih bercahaya lagi IG sampai menabrak orang lain di jalan raya, diproses secara hukum, dinyatakan bersalah," ujarnya.
Baca juga: Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali, Dua Warga Tiongkok Dideportasi
Menurutnya, IG sama sekali melakukan kesalahan yang sangat fatal. IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan. Pada 19 November 2022 ketika ia mengendarai mobil yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Batu Bolong, Kuta Utara. Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat menjadi korban kecelakaan.
IG bertanggung jawab dengan membawa perempuan itu ke klinik. Sekitar sepekan kemudian, pacara perempuan itu menemui IG dan meminta ganti rugi US$280 ribu atau melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi
IG dilaporkan ke polisi karena tidak membayar ganti rugi. Kepolisian pun menangkap dan memeriksa IG, namun tidak menahannya. Pada 18 Januari IG ditahan kepolisian selama 6 hari, sebelum dilepaskan sambil menunggu persidangan.
Pada 8 Februari 2023 malam yang bersangkutan kembali mengalami kecelakaan, ketika ditabrak kendaraan di daerah Pantai Padang, Padang Uluwatu. Ia mengalami patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.
Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya. IG dijatuhkan vonis penjara selama enam bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Masa penahanan IG berakhir pada 10 Agustus 2023 dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan
pendeportasiannya lebih lanjut.
Babay Baenullah mengatakan berdasarkan putusan hakim secara inkracht IG telah melakukan tindak pidana, sehingga Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian.
IG dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara humanis dan ketat sampai IG memasuki pesawat.
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay. (Z-3)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
Enam Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Presiden Joe Biden mengumumkan kebijakan baru yang akan melindungi ratusan ribu pasangan warga negara AS yang tidak berdokumen dari deportasi.
WNA asal Inggris, Hils, telah melakukan aksi nekat dengan membawa kabur sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
DUA orang wanita asal Tanzania dideportasi dari Bali. Keduanya diketahui telah melakukan praktik prostitusi hingga melebihi izin tinggal atau overstay.
Polri mendeportasi buron nomor 1 Thailand, Chaowalit Thongduang ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved