Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRESTA Yogyakarta menangkap seorang pedagang sayur inisial A, 23, karena terlibat tindak kriminal. Lelaki beralamat di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu diduga membacok seorang pesepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AK Archye Nevadha mengatakan kasus itu bermula selepas A pulang belanja sayur di kawasan Magelang, Jawa Tengah, Senin (14/8). Mengendarai mobil bak terbuka, A melaju ke Yogyakarta mengantar pesanan.
"Sesampainya di timur kampus (Universitas) PGRI Sonosewu, (Kecamatan) Kasihan, (Kabupaten) Bantul, A hendak menyalip kendaraan di depannya dan kaget karena ada pengendara sepeda motor dari arah berlawanan," kata Archye di Polresta Yogyakarta, Rabu (16/8).
Saat momen tersebut, A masih melanjutkan perjalanannya. Namun, ketika tiba di kawasan Bugisan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, A tiba-tiba dihentikan pesepeda motor bernama Abdul Hamid yang sempat membuatnya kaget.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Di lokasi tersebut lantas mereka cekcok hingga saling terpancing emosinya. Pesepeda motor itu kemudian memukul kaca spion mobil AMM hingga rusak. Selepas itu, keduanya meninggalkan lokasi.
"Korban yang pada saat mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku," ujar Archye.
Ternyata, persoalan tak sampai di situ. A kadung tersulut emosi dengan tindakan Abdul. A lantas mengejar Abdul hingga Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Menurut Archye, pesepeda motor itu ketakutan sehingga memutuskan berhenti dan lari ke sebuah bengkel. Di sisi lain, A turut menepikan mobilnya dan mengejar Abdul sambil membawa sebilah pedang sepanjang 65 sentimeter.
"Pelaku (A) sempat membacokkan sebuah pedang ke arah korban mengenai pinggul korban yang mengakibatkan luka di bagian pinggul korban, robek," kata Archye.
Saat itu, korban ketakutan dan tetap dikejar A meski lari. A mendesak korban memberikan ganti rugi setelah merusak spionnya. Dalam situasi itu, korban terpaksa memberikan uang yang dimiliki.
Baca juga: Kasus Begal Disertai Pembacokan Makin Menggila di Depok
Archye mengatakan warga yang ada di lokasi kemudian mengejar A dan menggiringnya ke Polresta Yogyakarta. Sementara, korban dirawat di RS Pratama Yogyakarta dua hari.
Kepada polisi, A mengaku menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku emosi naik ketika spion mobil untuk berniaga dirusak.
"Kalau itu (senjata tajam) saya bawa sebenarnya buat jaga-jaga saja kalau ada orang yang nggak enak," ujarnya.
Dari kasus itu, aparat menyita mobil AMM, sepeda motor korban, senjata tajam, pakaian korban, dan uang Rp500 ribu sebagai barang bukti. A kini berstatus tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (Medcom/Z-6)
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
Yogyakarta jadi lokasi turnamen karena dianggap sebagai barometer sepak bola putri di Tanah Air.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
Kepolisian Resor Bogor Kota langsung berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasapenemuan sesosok mayat perempuan di tepi Sungai Cidepi, Bogor Barat
Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, senilai Rp 4,9 miliar.
Kinerja BNPT yang ikut terlibat dalam mengamankan pelaksanaan hajat World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 lalu juga diapresiasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved