Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya tiga kurir narkoba jenis sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (25/7) di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di dermaga stasiun Kertapati.
Ketiga kurir sabu itu yakni Rawalidi (37), Ahmad Sugianto (39) warga Palembang sebagai kurir, dan Zaliarfani (47) warga Banyuasin. “Dari tangan ketiganya ini, kami berhasil menyita 3 kilogram sabu yang disimpan di bangku bagian depan speedboat,” kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Selasa (1/8).
Ia mengatakan, saat penangkapan tersebut diketahui rencananya tiga kilogram akan dikirim ke pulau Bangka melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat melewati Sungai Musi.
“Sabu seberat 3 kilogram ini berasal dari Aceh dan merupakan jaringan internasional. Sabu ini akan dikirim ke Pulau Bangka lewat perairan dengan menggunakan speedboat,” kata dia.
Baca juga: Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku bahwa sabu ini dibawa oleh pelaku berinisial KR, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. “Sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawalidi dan Ahmad Sugianto. Rencananya akan di kirim ke Bangka menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp4,5 juta,” ujarnya.
“Belum sempat dikirim, kedua kurir dan satu orang penyewa speedboat ditangkap dengan barang bukti tersebut. Ketiganya sudah kita bawa ke Mapolda Sumsel. Dan saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” lanjut dia.
Baca juga: Polisi Amankan 36 Kilo Sabu Yang Dibungkus Kopi Kemasan
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. (Z-10)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved