Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN nikel PT Ceria Nugraha Indotama menyakan pihaknya konsisten menjalankan good mining practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Komitmen ini sejalan dengan status PT Ceria sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel (Smelter) dan Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Manager Legal PT Ceria, Moch Kenny Rochlim, menegaskan hal ini dalam rangka merespons adanya laporan Gempih Sultra Jakarta terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus).
Baca juga: CNI Group Dukung Penuh Kebijakan Hilirisasi Nikel Presiden Jokowi
Menurut Kenny Rochlim, laporan lembaga itu tidak sesuai fakta di lapangan. "Sebelum melakukan aksi, baiknya Gempih Sultra Jakarta melakukan investigasi atau konfirmasi, apakah memang PT Ceria Nugraha Indotama yang melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai di lapangan," tegas Kenny, Kamis (20/7).
PT Ceria Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
Terkait tuduhan dampak pencemaran, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami perlu perjelas, PT Ceria dalam kegiatannya telah menerapkan good mining practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat PROPER biru 4 kali berturut-turut sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 oleh Kementerian LHK," ujar Kenny.
Baca juga: Pemerintah Apresiasi Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Nikel CNI Group
Lebih lanjut Kenny menjelaskan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup di Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, terungkap bahwa perusahan pertambangan lain yang beroperasi di Desa Muara Lapao Pao diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014.
"Sementara PT Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar muara lapaopao pada pertengahan tahun 2017," ungkapnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam Laporan Tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang yang mendatangi Desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo pada tanggal 27 September 2017.
Berdasarkan analisis spasial history citra, menunjukan bahwa terjadinya sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, di mana saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi dilokasi sekitar perairan tersebut adalah PT WIL.
Baca juga: KLHK Hentikan Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Industri Modern Cikande
Menurut laporan verifikasi tim DLH Kolaka, akumulasi sendimen yang berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017, menyebabkan sebaran sendimen dari Garis Pantai ke perairan laut berkisar 100 - 400 m, dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20 - 150 m, dan ketebalan sendimen mencapai 70 cm.
Perairan dan Sungai Alami Sedimentasi di Muara Lapao-pao.
"Kesimpulan tim, berdasarkan dokumen laporan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan sungai di Muara Lapao-pao. sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 diakibatkan oleh perusahan PT WIL. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 ditudingkan kepada PT Ceria Nugraha Indotama," ungkapnya.
Begitupun terkait izin Tersus, Kenny menjelaskan bahwa saat ini PT Ceria telah memiliki izin resmi Tersus, dengan rincian dokumen dia di antaranya rekomendasi Bupati Kolaka Perihal Izin Lokasi Pembangunan Tersus No 1078/550.33/2017,Rekomendasi Gubernur Sultra Perihal Penetapan Terminal Khusus PT Ceria No 551.42/4475, dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 956 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Tersus PT Ceria.
Baca juga: Bangun Terminal LNG, Industri Nikel CNI Group Siap Gunakan Energi Hijau
Selain itu, memiliki Surat Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. S.238/PPKL/PDL.1/3/2023 tanggal Maret 2023 Perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut PT Ceria Nugraha Indotama.
"Jadi jelas laporan Gempih Sultra Jakarta terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. Harusnya yang dilaporkan Perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap," tutup Kenny. (RO/S-4)
AGENDA hilirisasi yang dijalankan pemerintah saat ini dinilai terlalu eksklusif dan minim melibatkan masyarakat lokal. Itu termasuk dalam pelibatan rantai pasok,
AGENDA hilirisasi yang dijalankan pemerintah dinilai perlu diperbaiki secara menyeluruh dan dilakukan riset yang mendalam. Pasalnya, penghiliran komoditas Sumber Daya Alam (SDA)
ANOMALI hilirisasi dengan tingkat kesejahteraan di wilayah penghiliran terjadi mesti segera diteliti dan dipecahkan persoalannya. Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) telah beroperasi selama 56 tahun dan menjadi salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawarti berkeyakinan peluncuran Simbara untuk nikel dan timah akan menambah pundi-pundi negara, selain dari komoditas batu bara.
KEHADIRAN Simbara untuk komoditas nikel dan timah diyakini akan menambah pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti hingga Rp10 triliun.
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
SEEKOR satwa endemik Sulawesi, anoa, tiba-tiba muncul di area tambang nikel PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara mencatat sekitar 400 hektare lahan sawah milik warga di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terendam banjir.
Tujuh desa dan kelurahan di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, terendam banjir akibat luapan enam sungai karena intensitas hujan tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved