Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBERANTASAN perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi perhatian utama Pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan narkotika merupakan substansi yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, melainkan juga menyebabkan kerugian keuangan negara dan mengganggu sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Sinergi antarinstansi terus dijalankan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran narkotika mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Komitmen ini ditujukan oleh Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai yang telah bekerja sama secara kontinu dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.
Implementasi sinergi pengawasan tersebut telah berhasil menggagalkan beberapa kasus peredaran narkotika sepanjang 2023. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/6) di Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, “Kolaborasi pengawasan antara Bea Cukai dengan Kepolisian dan BNN terus dilakukan baik di pelabuhan udara, perbatasan darat, dan juga laut. Tahun lalu kolaborasi ini telah berhasil menegah 6 ton narkotika dan di tahun sebelumnya sebanyak 4,5 ton.”
Baca juga: Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Jangan Tertipu dan Pahami Ketentuannya!
Dalam kesempatan tersebut, Polri bersama Bea Cukai juga merilis tiga kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Mei - Juni 2023. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga penindakan tersebut mencapai 428 kg narkotika jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri. Pada Mei 2023, petugas berhasil mengamankan 40.000 butir MDMA dan mengamankan empat orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK. Atas penindakan tersebut petugas terus melakukan pengembangan kasus.
Masih dalam rangkaian kasus ini, pada 24 Juni 2023 petugas gabungan mengamankan JM di wilayah Badung, Bali yang berperan sebagai kurir. Dari penindakan tersebut petugas menyita 50.000 butir ekstasi. Dari pengembangan kasus ini petugas juga mengamankan seorang berinisial PAS yang berperan sebagai pengendali di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Tuai Hasil Positif, Bea Cukai RI Lanjutkan Kerja Sama dengan Bea Cukai Belgia
Hanya berselang dua hari, pada 26 Juni 2023, petugas mengamankan seorang berinisial RLP alias O, dan BW yang berperan sebagai kurir. Dari penindakan tersebut petugas mengamankan 50.000 butir ekstasi serta mengamankan IGNBTAP yang berperan sebagai pengendali di Denpasar, Bali. Dari pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang berinisial DAKM di Buleleng, Bali.
Penindakan kedua dilakukan di wilayah kota Pekanbaru, Riau. Petugas gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan surveillance darat di titik masuk narkoba asal Malaysia yang dibawa oleh kapal penyelundup.
Petugas mendapat informasi bahwa terdapat KR4 dengan gerak-gerik yang mencurigakan keluar dari arah pantai, sehingga dilakukan pemantauan terhadap mobil tersebut. Kemudian setelah dilakukan pembuntutan, petugas melakukan raid planning and execution (RPE) terhadap mobil tersebut dan ditemukan total 80 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi, dibawa oleh pelaku H.
Baca juga: Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Narkoba Sabu dan Ekstasi di Aceh, Riau, dan Bali
Penindakan ketiga dilakukan di wilayah Aceh dan merupakan hasil kerja sama Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang berkoordinasi dengan Satgas NIC Bareskrim Polri. Petugas gabungan mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan Narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Aceh.
Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang diduga sebagai pengendali. Dari hasil pengumpulan informasi oleh petugas, barang bukti narkotika disimpan oleh pelaku kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap H di kediamannya dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 348 Kg yang disimpan di kebun.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, turut menyampaikan dari penindakan tersebut petugas berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat Indonesia. “Estimasi total jiwa yang diselamatkan dari penindakan ini mencapai 2.302.932 jiwa dengan potensi penghematan keuangan negara mencapai Rp2,054 triliun.”
“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Syarif. (RO/S-3)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved