Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan perendaran narkoba jenis ganja seberat 7,5 kilogram (kg), Kamis (25/5).
Kepala BNNP Babel, Brigjen M Zainul Muttaqien mengatakan terungkapnya kasus ini setelan tim mendapatkan laporan ada narkoba yang akan masuk ke Pulau Bangka melalui jalur laut.
"Narkoba itu dibawa oleh tersangka dari Provinsi Sumsel ke Babe melalui Kapal KMP Belanak dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat," kata Zainul, Minggu (28/5).
Baca juga: Polri tidak Boleh Loyo Telusuri Aliran Dana Narkoba
Petugas gabungan, kata Zainul, sempat kesulitan mencari pelaku. Ternyata pelakunya seorang perempuan berinisial LU, 33.
"Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membawa anaknya yang berusia 9 tahun,
agar tidak di curigai," ujarnya.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Penggunaan Narkoba Aktor Yoo Ah In
Ia menyebutkan pelaku berhasil dibekuk setelah turun dari kapal saat menunggu jemputan. Setelah di geledah dari pelaku asal Oku Timur, Sumsel ini, didapati sembilan bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram.
"Ia mengaku menunggu orang yang akan jemput untuk mengantarkanya ke Pangkalpinang. Orang yang jemputnya, kata pelaku adalah orang yang
menyuruh ia antar barang haram tersebut," imbuhnya.
"Orang yang menjemput pelaku mengaku, di perintahkan jemput pelaku untuk diantar ke Pangkalpinang,"tuturnya. Sembari menambahkan orang yang menjemputnya tidak tahu apa apa karena di bayar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti ganja 7,5 kg senilai ratusan juta dibawa ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Anak pelaku, kita upayakan diantar kepada keluarganya di Sumsel,"ucap dia.
Pelaku menurut dia dikenakam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Alhamdullilah kita bisa selamatkan 45 ribu jiwa dari narkoba," tutupnya. (Z-3).
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved