Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA sekolah dan bendahara SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, diduga memanipulasi laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu terkuak dalam kwitansi laporan yang mencatut nama dan tanda tangan belasan guru. Akibat ulah mereka, dana BOS senilai puluhan juta raib.
Fakta adanya manipulasi kwitansi dana BOS di SMKN 1 Larantuka tersebut terlihat pada laporan pertanggung jawaban dana BOS yang dibuat Kepala Sekolah dan Bendahara pada tahun 2022 silam.
Baca juga: Pengembangan Bandara Gewayang Tanah Larantuka Tunggu Pembebasan Lahan
Sebagian guru ASN mengaku menandatangani kwitansi, tetapi besaran uang tidak sesuai dengan yang tertera dalam laporan. Sementara beberapa guru dicatut nama dan tanda tangannya dengan besaran uang puluhan juta, tanpa pernah menandatangani kwitansi tersebut.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Larantuka, Maria Christina Kartini, mengaku dirinya juga menjadi korban. Ia menuturkan kejadian yang sama pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan sepuluh kwitansi dengan total Rp24, 9 juta.
Baca juga: Salah Satu Bayi Kembar Siam di Larantuka Meninggal Setelah Operasi Pemisahan
“Kepala SMKN 1 Larantuka Lusia Yasinta Tuti Fernandes saat di konfirmasi mengakui kebenaran terjadinya manipulasi tanda tangan kwitansi dana BOS, " ujarnya kepada Metro tv, Jumat, (19/5).
Atas hal itu, Maria meminta sang kepala sekolah dan bendahara agar segera bertanggung jawab atas perbuatannya.
(Z-9)
POLISI menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan terbongkar saat kasus naik ke tahap penyidikan.
POLRI telah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved