Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAT kolaborasi apik Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) bersama BNN Provinsi Bali, jaringan peredaran gelap narkotika yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis ganja mencapai 10 kilogram dapat diungkap. Kepala BNNP Bali Brigjen Polisi Nurhadi Yuwono mengatakan, sinergi kedua instansi telah mengungkap lima kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 9.914,91 gram netto narkotika jenis ganja.
“Kelima kasus tersebut yaitu pengungkapan kasus tanggal 13 April 2023, pengungkapan kasus tanggal 28 April 2023, pengungkapan kasus tanggal 4 Mei 2023, dua pengungkapan kasus tanggal 5 Mei 2023, dan narkotika barang temuan,” ujar Nurhadi dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkotika Periode April-Mei 2023, yang digelar di halaman BNNP Bali, Selasa (16/5).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra M Yahyakan merinci kelima kasus tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Sosialisasikan Program Dukungan Kemenkeu untuk UMKM Mendunia
"Dari pengungkapan kasus tanggal 13 April 2023 petugas mengamankan pelaku berinisial PI dan TJ dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 909,67 gram netto dengan modus operandi jasa pengiriman. Paket berisikan narkotika tersebut, disamarkan dengan keterangan sparepart kendaraan. Lalu, dari pengungkapan kasus tanggal 28 April 2023 petugas mengamankan pelaku berinisial JD dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.036,93 gram netto yang disamarkan dalam paket pengiriman berisikan pakaian bekas," papar M Yahyakan.
Modus serupa terungkap pada kasus 4 Mei 2023 dengan pelaku berinisial WS dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.894,8 gram netto serta kasus 5 Mei 2023 dengan pelaku berinisial BP dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 582,28 gram netto. Kemudian, dari pengungkapan kasus 5 Mei 2023 dengan pelaku berinisial GR, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 710,09 gram netto melalui modus operandi jasa pengiriman, dengan barang bukti disamarkan dalam pakaian bekas.
"Terakhir, narkotika barang temuan merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dengan tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.781,14 gram netto dari penindakan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Terhadap seluruh barang bukti dengan total berat 9.867,31 gram netto tersebut kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator. M Yahyakan juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam memberantas narkotika yang masuk ke Indonesia, khususnya di Pulau Bali.
"Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi community protector Bea Cukai guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," tutupnya. (RO/S-3)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Ngutok yang curiga
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, serta KAT (17), seorang pelajar asal Desa Hinga
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
AS mengirimkan ganja itu menggunakan paket ekspedisi berisi serbuk kopi untuk mengelabui polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved