Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/5). Penghentian itu dilakukan karena KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menuturkan, berdasarkan investigasi intelijen kelautan yang dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,19 hektare (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kami menyetop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut dan perusahaan BSI belum memiliki PKKPRL," ujar Adin melalui keterangan resmi, Sabtu (6/5).
Baca juga: Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut dengan Reklamasi Laut
Adin yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan penyetopan itu dilakukan sampai perusahaan memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
“Sesuai aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut”, tegas Dirjen PSDKP.
Baca juga: KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepri
Sebelumnya, Adin mengaku KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada Februari 2023.
Dari pengakuan yang disampaikan PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal itu memiliki total luas lahan proyek 62 ha berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam. Lahan itu terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.
PT BSI diduga melanggar pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"BSI telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan berusaha," ucap Adin.
Ia mendorong PT BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu Online Single Submission/OSS yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi. (Z-11)
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam agar bisa bersaing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas di Batam yaitu kawasan free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi.
Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kota Batam.
KABUPATEN Lingga, sebuah wilayah kepulauan yang terdiri dari gugusan pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini memiliki destinasi wisata andalan baru, yaitu Pulau Berhala.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor di Batam pada Selasa (28/5) sore menjadi viral di media sosial.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menjebloskan dua tersangka kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang, sejak kemarin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved