Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS EXCO Partai Buruh Sumbar bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumatra Barat melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Kota Padang pada Senin (1/5).
Dalam aksi ini mengemuka seruan agar buruh memilih calon presiden yang proburuh dan kaum pekerja.
Rangkaian kegiatan aksi di mulai pada jam 14.00 WIB yang dimulai dari titik kumpul di Posko Exco Partai Buruh Sumatra Barat menuju kantor DPRD Propinsi Sumatra Barat. Aksi diisi dengan orasi dan distribusi brosur sekitaran lampu merah DPRD Propinsi Sumatra Barat selama 1 jam.
Baca juga : May Day, Migrant Care Dorong Terbentuknya Serikat Buruh di Negara Tujuan PMI
Kemudian melanjutkan konvoi menuju Kantor Gubernur Sumatra Barat. Konvoi melewati jl Sudirman, belok ke jl A. Yani, menuju Jl. Olo Ladang, belok kanan menuju jalan Samudra. Lanjut arah jalan Ir. Juanda dan berakhir di Posko Exco Partai Buruh Sumatra Barat Jl Hamka No 62 Tabing Kota Padang.
Juru bicara aksi, Riki Hendra Mulya (Warik) mengatakan, di pengujung tahun 2020, beberapa produk legislasi mendapat sorotan publik terkhusus dari kelas buruh, yakni salah satunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : Refleksi Hari Buruh, Investasi Gagal Serap Tenaga Kerja Efek Deindustrialisasi Dini
Sejak proses pembahasan hingga disahkan pada 5 Oktober 2020 beleid ini terus menuai polemik dan kecaman dari masyarakat sipil terutama kalangan buruh, aktivis lingkungan hidup dan HAM.
"Pemerintah tidak bisa membendung ekspresi masyarakat sipil yang menolak UU No 11 Tahun 2020 melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah. Setelah disahkan Presiden sebulan kemudian, UU Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah elemen masyarakat hingga akhirnya diputus dikabulkan sebagian pada 25 November 2021, keberlakuan UU Cipta Kerja pun masih terus menuai polemik," katanya.
Polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang banyak dikritik oleh banyak elemen masyarakat menemui titik terang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
"Keputusan MK belum akhir dari segala gerakan yang dibangun oleh masyarakat sipil, kalangan buruh dan elemen lainnya, maka pengawalan terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja haruus terus di gelorakan sampai saat ini," jelasnya.
Hari Buruh Internasional, menurutnya, adalah momen penting bagi Partai buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia.
"Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20% karena membahayakan demokrasi yang dikenal, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan," sebutnya.
Tuntutan lain buruh adalah soal reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain, pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja.
"Partai Buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja," tegasnya.
Pihaknya juga minta hapus out scorsing tolak upah murah.
"Partai Buruh Exco Kota Padang mendesak Disnakertrans Provinsi Sumatra Barat dan Kota Padang melaksanakan penertiban pada pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah UMR, mempekerjakan pekerja tampa ada nya ikatan kontrak kerja (PKB) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam," tandasnya. (Z-4)
POLRI mencatat tren penurunan kasus gangguan keamanan saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu, 1 Mei 2024.
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
POLDA Lampung dan jajaran mengerahkan sebanyak 1.203 personel untuk pengamanan aksi May Day dan perayaan Hari Buruh, pada Rabu (1/5).
PKS mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya.
Pada Hari Buruh Internasional tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mengampanyekan tema “May Day 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten.”
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena dipilih menjadi Staf Khusus Polri Bidang Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri.
Diketahui, cuaca panas terjadi di Padang sejak dua pekan belakangan ini. Seluas 4.200 hektare lahan pertanian di Padang terancam kekeringan.
satu trip suplai air ada sekitar 5.000 liter. Pihaknya mendapatkan suplai air dari PDAM Kota Padang dan pada hari ini total yang sudah disuplai sebanyak 10.000 liter air bersih untuk sekitar 200 KK
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Sebanyak 16,4 persen kasus berasal dari luar kota, sedangkan sekitar 83 persen (1.773 kasus) berasal dari dalam kota yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kota Padang.
keberhasilan pengobatan pasien TBC pada tahun 2023, pasien yang menyelesaikan pengobatan sebanyak 90,4 persen, putus berobat 5,4 persen, meninggal 3,5 persen, pindah 0,5 persen
Kementerian PPPA memastikan akan terus mengawal kasus meninggalnya seorang anak (AM) dan dugaan kekerasan fisik yang dialami anak (A) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved