Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diminta mengusut tuntas dua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan sepanjang 2020-2023. Pelanggaran HAM yang menyebabkan tewasnya dua orang warga ini terkait konflik tambang batu bara.
"Walhi mencatat ada dua kasus pelanggaran HAM berat dan sejumlah konflik lingkungan yang terjadi di Kalsel sepanjang tahun 2020-2023. Karena itu kita meminta pemerintah mengusut tuntas kasus tersebut," ungkap Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Senin (24/4).
Kasus pelanggaran HAM berat dimaksud yaitu tewasnya seorang advokat bernama Jurkani yang melakukan pengecekan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu. Korban ditikam dan dianiaya sekelompok orang hingga mengakibatkan luka serius dan meninggal dunia di rumah sakit.
Baca juga: Pelaku Ketiga Persekusi Pemandu Karaoke di Pessel Serahkan Diri
Kemudian pada Maret 2023 seorang warga bernama Khairansyah juga menjadi korban. Dirinya ditikam dan dianiaya puluhan orang hingga tewas di tempat, karena memertahankan lahan miliknya dari aktivitas tambang di Kabupaten Banjar.
"Dua kasus pelanggaran HAM berat tersebut punya akar persoalan yang sama yaitu masih langgengnya industri tambang batu bara di Kalsel. Bahkan terakomodirnya pasar hasil tambang illegal," tuturnya.
Baca juga: 1 Prajurit TNI yang Diduga Tengah Membebaskan Pilot Susi Air Kembali Ditemukan Meninggal Dunia
Desakan pengusutan kasus pelanggaran HAM berat ini juga dilontarkan mantan komisioner Komnas HAM asal Kalsel, Hairansyah Akhmad. Dua kasus ini akibat dari konflik tambang. Diyakini masih banyak kasus konflik agraria dan kekerasan serta pelanggaran HAM yang tidak tercatat dan sepi dari pembelaan dan pemberitaan yang terjadi di Kalsel. (Z-3)
WALHI Jakarta mengkritisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan polusi udara tengah terjadi di seluruh dunia, bukan hanya Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta belum maksimal dalam mengolah sampah di dalam kota. Hal itu berdasarkan jumlah produksi sampah yang dihasilkan setiap harinya di Jakarta mencapai 8000 ton per hari
Kontradiksi antara lingkungan dan ekonomi bisa dimaknai secara seimbang melalui komitmen akselerasi ekonomi restoratif.
Generasi Z harus ambil bagian dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Hal itu dilakukan guna mempersiapkan bumi yang lebih hijau di masa mendatang utuk tempat hidup mereka.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gagal meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat terhadap banjir.
KLHK mengajukan keberatan atas putusan pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK) karena dianggap sebagai modus lepas dari tanggung jawab pembayaran utang
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
PT Petrindo Jaya Kreasi membukukan laba bersih sebesar US$30 juta pada semester pertama 2024. Angka itu mengalami peningkatan dari posisi laba US$11 juta di semester pertama 2023.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi penambangan ini, merupakan salah satu poin penting dalam prinsip Good Mining Practice.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved