Aktivitas Tambang di Tapin Picu Bencana Ekologis dan Banjir Lumpur Berulang

Denny Susanto
20/4/2026 09:17
Aktivitas Tambang di Tapin Picu Bencana Ekologis dan Banjir Lumpur Berulang
Warga menunjukkan pekatnya endapan lumpur yang merendam permukiman dan lahan pertanian di Kabupaten Tapin .(MI/Denny Susanto)

AKTIVITAS pertambangan batu bara yang mengabaikan kaidah lingkungan hidup dituding menjadi biang keladi bencana banjir lumpur yang merendam permukiman warga di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konsesi tambang di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Raden Rafiq Wibisono, menegaskan bahwa banjir lumpur yang menerjang Kelurahan Tambarangan dan Desa Sawang pada pekan lalu bukanlah fenomena alam murni.

"Banjir lumpur berulang yang melanda Kelurahan Tambarangan dan Desa Sawang, Kabupaten Tapin bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan sebuah bencana ekologis yang dipicu oleh aktivitas industri ekstraktif," tegas Raden, Senin (20/4).

Berdasarkan investigasi lapangan, lumpur pekat disertai bijian batu bara yang merusak lahan warga diduga kuat berasal dari limbah aktivitas pertambangan PT Binuang Mitra Bersama (BMB) yang dioperasikan oleh PT Cipta Kridatama (CK). 

Kejadian ini merupakan repetisi dari tragedi 2021, di mana pergeseran tanah di pinggir tanggul lubang tambang aktif perusahaan tersebut menghancurkan lahan pertanian produktif.

Dampak Sosial dan Ekonomi
Kerusakan infrastruktur akibat terjangan lumpur setinggi lutut orang dewasa ini dinilai sangat masif. Selain melumpuhkan kebun karet dan buah-buahan milik warga, akses publik pun turut terputus.

"Kami menyoroti dampak kerusakan yang sangat signifikan, di mana jalan kabupaten sepanjang 500 meter lumpuh total dan akses pendidikan ratusan pelajar SMKN 1 Tapin Selatan terganggu karena harus menempuh jalur alternatif yang lebih jauh," tambah Raden.

Lebih jauh, Walhi Kalsel mengungkap adanya temuan krusial berdasarkan analisis spasial citra satelit. Terdapat dugaan pembukaan lahan tambang yang melampaui batas resmi.

"Temuan lapangan kami juga menunjukkan adanya indikasi serius pelanggaran hukum, di mana hasil analisa spasial citra satelit menduga adanya bukaan tambang di luar izin konsesi seluas 106,80 hektar yang tersebar di Desa Sawang, Tambarangan, dan Rumintin," ungkapnya.

Desakan Tindakan Tegas
Walhi mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk berhenti memberikan solusi jangka pendek seperti normalisasi sungai yang bersifat temporer. Pemerintah diminta fokus pada akar masalah, yakni kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat aktivitas tambang.

Perlu adanya evaluasi konsesi secara total dan tindakan hukum yang tegas. Masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan darurat, melainkan jaminan perbaikan lingkungan demi keberlangsungan hidup jangka panjang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin menyatakan masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab utama banjir lumpur tersebut. (DY/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya