Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat
dan Tenggara (Sulselbartra), pada 2023 ini, menargetkan penerimaan pajak senilai Rp17,90 triliun. Target ini naik 22,6% dibandingkan
2022 yang mencapai Rp14,6 triliun.
Khusus triwulan pertama tahun ini, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra
Arridel Mindra menjelaskan, DJP mencatat penerimaan pajak senilai Rp3,67 triliun di triwulan pertama 2023. NIlai itu merupakan 20,50% dari target.
Nilai itu tertinggi untuk periode sama dalam lima tahun terakhir.
Sebelumnya pada 2022 penerimaan pajak senilai Rp2,8 triliun. "Jadi,
penerimaan kita tumbuh 29,99%," jelas Arridel.
Menurut dia, kenaikan target dianggap cukup beralasan, mengingat
potensi di daerah masing-masing.
Menurut Arridel dari tiga provinsi, hanya Sulbar yang mencatatkan
penurunan penerimaan pajak yaitu 15,43% dari target, pertumbuhan
penerimaan pajak di daerah itu minus 2,61% dibandingkan tahun lalu.
Sementara penerimaan pajak di Sultra naik 33,64%. Sementara di
Sulsel penerimaan pajak tumbuh 31,50%. Sulsel tumbuh 31,50% dengan capaian 22,69%.
"Memang penerimaan pajak kita ditopang di 2 provinsi, karena Sulawesi Barat tumbuh negatif. Tapi kami optimistis, karena di tiga provinsi
ini terdapat peningkatan perdagangan, infrastruktur yang makin baik dan makin hidup, dan industri makin banyak," lanjut Arridel.
Dia menambahkan, penerimaan pajak pada triwulan pertama ditopang
berbagai sektor. Seperti sektor perdagangan, administrasi pemerintahan,
pertambangan, industri pengolahan, dan sektor jasa keuangan. (N-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved