Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Viral 2 WNA Polandia Nekat Camping saat Nyepi, Imigrasi: Terancam Dideportasi

Saifullah
24/3/2023 17:23
Viral 2 WNA Polandia Nekat Camping saat Nyepi, Imigrasi: Terancam Dideportasi
Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia viral di media sosial karena melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali.(Dok. Ist)

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jum'at (24/3) Siang, masih melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang sempat viral di media sosial karena melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali, Rabu (22/3). Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 Denpasar, Warhan Wirasto mengatakan keduanya terancam dideportasi karena dilaporkan telah melanggar norma dan etika.

"Yang bersangkutan, keduanya masih kami lakukan penahanan di kantor Imigrasi 1 Denpasar," ujar Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 Denpasar, Warhan Wirasto, Jum'at, 24 Maret 2023.

Baca juga: Usai Nyepi, Kota Denpasar Helat Sesetan Heritage Omed-omedan Festival

Warhan Wirasto menjelaskan jika sepasang bule ini datang ke Bali menggunakan visa on arrival (VOA) dan menjadi wisatawan backpacker atau dikenal wisatawan rangsel yang tinggal berpindah pindah tempat. Sebelum di pantai Purnama Kabupaten Gianyar, keduanya sempat berada di Kabupaten Buleleng Bali Utara.

"Mereka memang backpacker dan mereka melakukan perjalanan via Buleleng. Dan kebetulan pada saat hari H (Nyepi) mereka sedang melakukan kemah," jelasnya.

Baca juga: 301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Nyepi

Sesuai aturan saat perayaan Nyepi seluruh aktivitas di Bali dihentikan termasuk berada di luar rumah. Namun salah satu dari mereka tampak mencoba melawan dengan beradu argumen. Pecalang akhirnya menyerahkan keduanya ke petugas Polsek Sukawati dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 Denpasar.

"Inilah bentuk sinergitas dimana aparat desa menyerahkan kepada aparat penegak hukum polsek lalu diserahkan kepada aparat hukum imigrasi untuk dilakukan proses selanjutnya. Jadi tidak menjadi liar sehingga semua dilakukan dengan tata cara dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, kedua WNA ini viral di media sosial karena berkemah membangun tenda di atas bale bengong atau bangunan bertiang empat yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati saat perayaan Nyepi. Bule pria itu bernama Karol Grabinski (39) dan bule perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25).

Mereka kepergok kemah saat pecalang Desa Adat Sukawati berpatroli di wilayah Pura Erjeruk dan Pantai Purnama sekitar pukul 09.30 Wita. (Mhd/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya