Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan pengiriman 1 paket narkotika jenis ganja kering. Seorang terduga pelaku berinisial D, 26, diciduk.
"Tim Satresnarkoba Polresta Manado telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial D, 26, pria asal Halmahera Utara. Dia ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering, di salah satu hotel di daerah Sario," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis (23/3).
Tertangkapnya pria inisial D berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket ganja dari luar Sulawesi Utara ke Manado.
"Sehari sebelum penangkapan, polisi menerima informasi adanya pengiriman sebuah paket berisi ganja kering. Polisi lalu melakukan koordinasi dengan cargo bandara dan salah satu perusahaan jasa pengiriman," ujar Jules.
Setelah mendapat kepastian paket ganja tersebut sudah berada di perusahaan jasa pengiriman yang ada di Manado, lanjutnya, polisi merencanakan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
"Pelaku meminta kurir membawa paket ganja kering ke lokasi tempat pelaku menginap. Polisi menangkap pelaku saat kurir menyerahkan paket ganja tersebut kepadanya," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polresta Manado. "Kasus ini sementara dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado," pungkas Kombes Jules. (N-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved