Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA hari menjelang Puasa Ramadan 1444 H, Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil menyita 14 kilogram sabu dengan kemasan baru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Thomas Panji Susbandaru, Selasa (21/3), memperlihatkan sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik warna orange bergambar buah durian dan tulisan
99 Durian. Berat setiap kemasan, sekitar satu kilogram.
Menurut Thomas, sabu seberat 14.154 ,483 gram tersebut, didapatkan
anggotanya dalam sebuah kardus rokok yang merupakan salah satu paket
barang kiriman melalui sebuah perusahaan ekspedisi di seberang Hotel
Harisman, Lebak Bandung, Kota Jambi, pada Minggu (19/3) malam.
Sabu berkemasan baru bernilai sekitar Rp18,4 miliar tersebut, dalam
kardus serupa tergabung dengan 9.966 butir pil ekstasi berlogo Channel
dan Y. Untuk mengelabui, sang pengirim yang diduga berasal dari salah
kota di Sumatera di luar Provinsi Jambi menutupinya dengan sejumlah
piring kaca berwarna putih.
Thomas mengamini kemasan sabu tangkapan terbilang baru. Berdasarkan
hasil pemeriksaan sementara, sebut Thomas, sabu tersebut merupakan
kiriman seseorang dari luar daerah Jambi.
"Masih kita kembangkan dan dalami. Asal barang dari luar Jambi," kata
Thomas seraya meyakinkan wartawan bahwa kasus tangkapan terbilang
besar pada 2023 itu akan diusut sampai ke akar-akarnya.
Menurut Thomas, sukses penangkapan berwal dari informasi masyarakat,
yang membocorkan hari Minggu tersebut bakal ada transaksi penjemputan
narkoba di loket salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Jambi.
"Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian .
Setelah akurat, tim mengamankan dua pria yang bertugas menjemput
paket. Setelah interogasi dan penggeledahan, paket yang mereka jemput
berisi sabu dan pil ekstasi," kata Thomas.
Kedua pria yang ditangkap yakni berinisial NH dan BK. Kepada polisi
keduanya megaku hanya disuruh untuk menjemput paket berisi sabu dan
pil ekstasi bernilai total sekitar Rp20 miliar ke loket perusahaan
ekspedisi PT KRIE, yang berlokasi di Jalan M Yamin, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. (N-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved