Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Disperindag Sultra Ancam Cabut Izin Distributor Nakal selama Ramadhan

Rahmat Rullah
21/3/2023 17:25
Disperindag Sultra Ancam Cabut Izin Distributor Nakal selama Ramadhan
Pedagang bahan pokok sedang melayani pembeli.(MI/Nurul Hidayah)

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencabut izin distributor nakal, yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok jelang dan selama Ramadan 1444 Hijriah.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok guna mengantisipasi kenaikan harga.

Saleha mengultimatum secara tegas kepada para distributor untuk tidak menimbun bahan-bahan kebutuhan pokok. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ke Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) maupun Satgas Pangan Sultra, ketika mengetahui ada penimbunan dari distributor," terangnya.

Jika laporan tersebut terbukti benar, jelas dia, pihaknya memastikan distributor tersebut akan dikenakan sanksi. Bahkan sampai ke pencabutan izin.

"Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang ditemukan, teman-teman distributor bahkan ikut berpartisipasi di pasar murah tanggal 13 kemarin," tandas Saleha.  (N-3)

Baca Juga: Kiai Muda Dukung Ganjar Gelar Festival Kuliner Nusantara di Tuban



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya