Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS kepolisian dari Polres Indramayu menggrebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lokasinya berada di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menjelaskan penggrebegan dilakukan pada Minggu (4/12) sekitar pukul 18.30 WIB. "Saat penggrebegan kami menemukan 16 kempuh (toren). Dari 16 kempuh itu, lima di antaranya berisi BBM jenis solar subsidi," tutur Lukman, Selasa
(6/12).
Sedangkan jumlah solar bersubsdi mencapai 5 ribu liter. Selain solar, polisi juga menemukan satu unit kendaraan pick up yang sudah dimodifikasi. Kendaraan tersebut mampu menampung hingga 1.000 liter BBM jenis solar, pompa penyedot dan selang.
Dijelaskan Lukman, penggrebegan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Selain mengamankan barang bukti, mereka juga telah mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing dengan inisial SG,43, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, KD,39, dan MYD,54, keduanya
warga Lohbener, Indramayu.
Selain tiga tersangka yang diamankan, mereka juga telah menetapkan status tersangka untuk tiga orang yang saat ini buron dan masih melakukan pengejaran. Masing-masing dengan inisial ABD,40, warga Kroya, Indramayu, TP,45, warga Kandanghaur, Indramayu dan CN,40, warga Jakarta.
Dijelaskan Lukman, solar bersubsidi tersebut didapatkan dari SPBU di sekitar Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Solar tersebut dibeli dari SPBU ddengan menggunakan jeriken lalu dikumpulkan ke dalam kempuh.
Tersangka SG lalu menjual solar bersubsidi itu ke pihak pembeli di Jakarta dengan harga Rp 9.600 hingga Rp 11 ribu per liter. Dari hasil penjualan, keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp1.000 hingga Rp2.400 per liter.
Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 jo pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling
tinggi Rp 60 miliar. (OL-13)
Baca Juga: BBM Subsidi di Pidie Kerap Langka Diduga Ulah Nakal SPBU
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAWASAN wisata baru, Bendungan Cipanas berada di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang dan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Stok beras yang tersimpan di gudang Bulog Indramayu sudah mencapai sekitar 40 ribu ton setara beras
Kementerian Pertanian telah memberikan kepada bantuan ke Jabar sebanyak 7.000 alat pompa.
PROGRAM dokter masuk desa gagasan Bupati Indramayu Nina Agustina dinilai efektif melayani kebutuhan kesehatan warga
Bulog Indramayu sudah menyerap sebanyak 33 ribu ton beras. Jumlah ini sudah melebihi target. 19 ribu ton beras pada tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved