Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan hasil pantauan Komisi VII DPR ke lapangan, sarana penunjang pembatasan BBM bersubsidi belum siap.
Mulyanto minta kebijakan pembatasan itu tidak dipaksakan berlaku pada 17 Agustus 2024 atau 1 September 2024.
“Baiknya kebijakan itu diberlakukan ketika sistem pemantauan distribusi dan kategori kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi serta sistem dan instrumen pembatasan BBM bersubsidi sudah siap,” ujarnya.
Baca juga : Pemerintah harus Sosialisasikan Pembatasan Penyaluran BBM Bersubsidi
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7) Mulyanto menjelaskan progres digitalisasi, sebagai instrumen pembatasan dan pengawasan untuk implementasi BBM tepat sasaran pada tahun anggaran 2025, masih mengalami banyak kendala.
Pengadaan perangkat pemantau masih harus disiapkan secara mandiri oleh SPBU, maintenance oleh Telkom belum diuji-coba, serta infrastruktur jaringan internet di wilayah terpencil tidak stabil, apalagi pada daerah-derah remote seperti di NTT dan Madura.
“Belum lagi untuk pelaksanaan subsidi tepat BBM jenis pertalite belum memiliki payung hukum yang jelas terkait kriteria kendaraan penggunanya. Itu yang tadi disampaikan pihak pertamina saat pembahasan kondisi lapangan,” tambahnya.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Salurkan BBM dan LPG Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
“Jadi sebaiknya pemerintah segera mensosialisasikan rencana pembatasan BBM bersubsidi ini dengan baik, menjelaskan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi serta merevisi regulasi terkait, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Publik ingin tahu bagaimana konkretnya program pembatasan BBM bersubsidi ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan hasil rapat mengenai BBM Subsidi bersama rekan-rekan menteri kabinet. Pemerintah telah menyiapkan skenario baru dalam penyaluran BBM subsidi kepada konsumen.
Airlangga menyatakan bahwa saat ini sedang disiapkan skenario dalam penyaluran BBM subsidi ke depan.
Meskipun demikian, Menko Airlangga menegaskan bahwa skenario tersebut bukanlah bentuk pembatasan BBM Subsidi. Ia hanya menyebutkan bahwa skenario terkait adalah program BBM Subsidi, bukan pembatasan. (Sru/Z-7)
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
Pembatasan pembelian BBM subsidi memerlukan pendataan secara akurat supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekitar 80% pasokan pertalite masih ditenggak oleh orang kaya.
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved